Prosedur Daftar Ulang dan Registrasi Mahasiswa Semester Ganjil TA. 2026/2027 FILKOM UB

Prosedur Daftar Ulang dan Registrasi Mahasiswa Semester Ganjil TA. 2026/2027 FILKOM UB

Tahapan Daftar Ulang Mahasiswa Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 Fakultas Ilmu Komputer dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

  • Proses Pra-KRS (Pendataan jumlah kelas)
  1. Tanggal pelaksanaan : 22 Juni 2026 s/d 1 Juli 2026
  2. Semua Mahasiswa wajib memprogram Pra-KRS melalui Filkom Apps
  3. Beban sks Pra-PRS mengacu kepada nilai IP mahasiswa
  4. Perbedaan entry data pada KRS online/SIAM dan Pra-KRS maksimal sebanyak 2 mata kuliah, bila melebihi akan dikenakan sanksi administrasi. Kecuali jika perubahan berupa penambahan/pengurangan mata kuliah program merdeka belajar.
  • Proses Registrasi Administrasi/Pembayaran (UKT/SPP)
  1. Tanggal pembayaran: 4 – 14 Agustus 2026
  2. Mahasiswa melakukan pembayaran SPP/UKT pada tanggal 4 – 14 Agustus 2026, dengan mekanisme pembayaran sesuai pengumuman “REGISTRASI ADMINISTRASI DAN AKADEMIK MAHASISWA UNIVERSITAS BRAWIJAYA SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2026/2027 PROGRAM DIPLOMA (VOKASI), SARJANA, DAN PASCASARJANA” yang dapat dilihat pada tautan berikut: https://www.ub.ac.id/id/pengumuman-registrasi-administrasi-dan-akademik-mahasiswa-universitas-brawijaya-semester-ganjil-2026-2027-program-diploma-vokasi-sarjana-dan-pascasarjana/
  • Proses Registrasi Akademik (KRS)
  1. Tanggal Registrasi: 4 Agustus 2026 s/d 15 Agustus 2026
  2. Mahasiswa melakukan registrasi akademik dengan memprogram KRS secara online melalui aplikasi SIAM (https://siam.ub.ac.id/) sesuai dengan jadwal tiap angkatan:
Angkatan Jadwal
2019 – 2023 4 Agustus 2026 s/d 15 Agustus 2026
2024

(Program Sarjana – S1)

6 Agustus 2026 s/d 15 Agustus 2026
2023 – 2025

(Program Pascasarjana – S2 & S3)

2025 10 Agustus 2026 s/d 15 Agustus 2026
2026 Tidak mengisikan KRS (akan dipaketkan oleh Fakultas)

 

  1. Dalam periode KRS, bagian akademik akan merilis form pendataan kelas penuh atau bentrok, untuk membantu problem KRS mahasiswa. Jika problem belum dapat terselesaikan dalam periode KRS, mahasiswa juga dapat menggunakan periode Batal/Tambah sebagaimana dijelaskan dalam Poin No 4.
  2. Bagi mahasiswa yang mengentri KRS dan memilih kelas, sangat disarankan untuk memilih kelas yang sama pada MK semester yang sama, misalnya semua MK kelas A, atau semua MK kelas B dan seterusnya. Hal ini disebabkan karena akademik sudah mengkondisikan jadwal untuk kelas yang sama untuk tidak bentrok satu sama lain.
  3. Mahasiswa melakukan pemutakhiran biodata. Mahasiswa WAJIB mengisi data alamat asal dan alamat di Malang (jika ada) sesuai dengan alamat yang sebenarnya. Pastikan nomor handphone yang dapat dihubungi adalah nomor yang benar dan aktif. Mohon dipastikan juga kebenaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP. Pastikan nama saudara sudah sesuai dengan yang ada di laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/
  4. Update foto diri dengan menggunakan jas Almamater, link https://siam.ub.ac.id
  5. Mahasiswa menghubungi Dosen Penasehat Akademik (PA) untuk mengkonsultasikan rancangan kuliah sesuai isian KRS. Persetujuan Dosen PA untuk usulan KRS mahasiswa dilakukan dengan memvalidasi KRS pada SIADO paling lambat tanggal 21 Agustus 2026.
  6. Mahasiswa wajib melakukan pemeriksaan ulang proses validasi KRS oleh Dosen PA melalui SIAM. Jika ada KRS yang belum divalidasi maka mahasiswa segera mengkonfirmasi hal tersebut pada dosen PA.
  7. Untuk KRS yang tidak divalidasi sampai dengan tanggal 21 Agustus 2026, maka mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan pada semester Ganjil 2026/2027.
  • Proses Batal/Tambah Mata Kuliah (Perubahan KRS)
  1. Proses “Batal/Tambah” dilakukan mulai tanggal 18 – 21 Agustus 2026
  2. Proses melakukan batal tambah adalah sbb:
    • Mahasiswa mengisi perubahan mata Kuliah (Form Batal tambah) di FILKOM Apps (https://filkom.ub.ac.id/apps/) pada [menu Akademik -> Batal/Tambah Kuliah] sesuai periode buka
    • Mahasiswa mencetak form perubahan KRS dari form tersebut
    • Mahasiswa melakukan Konsultasi dan persetujuan dengan Dosen PA
    • Dosen PA memberikan tanda tangan persetujuan pada Form Perubahan KRS
    • Mahasiswa mengunggah Form Asli ke bagian Akademik Fakultas secara daring melalui link: https://bit.ly/UploadFormBatalTambah
    • Mahasiswa mengarsip Form yang telah ditandatangani Dosen PA
  3. Mahasiswa tidak diperkenankan untuk PINDAH KELAS atau batal/tambah dengan MATA KULIAH YANG SAMA
  4. Mahasiswa diperkenankan hanya melakukan 1 (satu) kali proses batal tambah.
  5. Mahasiswa yang melakukan perubahan KRS tidak ada dispensasi kehadiran kuliah yang terlewat
  6. Mahasiswa melakukan cek ulang validasi KRS melalui SIAM (jika ada batal/tambah), dan jika belum tervalidasi maka segera lakukan konfirmasi ke operator akademik melalui WA Center Akademik.
  • Sanksi bila tidak melakukan registrasi 
    1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester Ganjil T.A. 2026/2027 dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut.
    2. Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi administrasi disarankan segera mengajukan permohonan cuti akademik secara online melalui aplikasi SIAM (https://siam.ub.ac.id) kepada Rektor, selambat-lambatnya pada tanggal 4 September 2026.
  • Mahasiswa yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif dan berturut-turut, dinyatakan Gagal Studi (Drop Out).
  • Lain-lain
    1. Pengajuan Cuti secara online dapat dilakukan mulai pada tanggal 4 Agustus 2026 s/d 4 September 2026, jika disetujui akan dibebaskan dari pembayaran UKT/SPP.
    2. Permohonan cuti akademik yang diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik atau setelah melebihi tanggal 4 September 2026 akan ditolak, dan tetap diwajibkan membayar UKT/SPP, serta disarankan untuk segera mengajukan permohonan Terminal Kuliah melalui Sub Bagian Akademik Fakultas.
    3. Pembayaran UKT/SPP merupakan bukti telah melakukan registrasi administrasi dan mendapatkan Status Terdaftar sebagai mahasiswa. Jika mahasiswa telah melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS), mahasiswa dinyatakan sebagai Mahasiswa Aktif.
    4. Mahasiswa yang telah menempuh Tugas Akhir (Karya Ilmiah, Skripsi, Tesis, Disertasi) tetapi belum selesai (belum yudisium), tetap diwajibkan melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS).
  • Perkuliahan Semester Ganjil T.A. 2026/2027 dimulai pada tanggal 18 Agustus 2026 – 18 Desember 2026.
  1. Mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat mengajukan bantuan keuangan sesuai jadwal di bawah ini :
Kegiatan Jadwal
Perubahan Status Akademik dan Setting Tagihan 31 Juli – 3 Agustus 2026
Pengajuan Bantuan Keuangan 4 – 6 Agustus 2026
Verifikasi BEM 6 – 8 Agustus 2026
Verifikasi Fakultas 6 – 8 Agustus 2026
Pengumuman 9 Agustus 2026
Pembayaran  UKT/SPP 4 – 14 Agustus 2026
  1. Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan adalah sebagai berikut:
    • Mengakses pada laman SIAM  (https://siam.ub.ac.id) untuk informasi jadwal dan panduan aplikasi pengajuan.
    • Mengisi form pengajuan bantuan keuangan dengan lengkap dan jujur.
  2. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan secara online melalui HALO FILKOM (https://halofilkom.ub.ac.id/), untuk layanan Keuangan pada pilihan help topic Keuangan dan untuk layanan Akademik pada pilihan help topic Akademik