Sistem Pendidikan di Fakultas Ilmu Komputer diturunkan dari Sistem Pembelajaran UB yang menjabarkan Sistem Pendidikan Nasional sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003. Secara umum, FILKOM memberlakukan sistem Pendidikan berbasis Sistem Kredit Semester dengan tujuan agar setiap peserta didik dapat menentukan dan mengatur strategi proses belajar masing-masing sesuai rencana dan kondisi masing-masing peserta didik.
Fakultas Ilmu Komputer menerapkan kurikulum yang mengacu pada :
- Peraturan Presiden RI No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) berbasis Sistem Kredit Semester;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020;
- Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 tahun 2019.