Tingkatkan Ketertiban dan Kenyamanan Kampus, FILKOM UB Resmi Berlakukan Kebijakan Zonasi Parkir Baru

Tingkatkan Ketertiban dan Kenyamanan Kampus, FILKOM UB Resmi Berlakukan Kebijakan Zonasi Parkir Baru

dok. PSIK FILKOM UB

Dalam upaya mewujudkan lingkungan kampus yang tertib, aman, dan nyaman, Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya (FILKOM UB) resmi menetapkan Kebijakan Zonasi Parkir Kendaraan. Kebijakan ini menetapkan tata kelola serta alokasi area parkir baru yang berlaku bagi seluruh dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa di lingkungan FILKOM UB.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis fakultas untuk mengoptimalkan akses transportasi internal serta mendukung terciptanya suasana akademik yang kondusif. Langkah penataan infrastruktur ini sekaligus menjadi wujud komitmen FILKOM UB dalam mendukung prinsip keberlanjutan dan keselamatan lingkungan kerja melalui keterlibatan aktif Tim Smart Green Campus FILKOM UB.

Dekan FILKOM UB, Ir. Tri Astoto Kurniawan, S.T., M.T., Ph.D., IPM., menetapkan pembagian zonasi parkir secara terstruktur guna mengurai titik kerawanan penumpukan kendaraan. Dalam ketentuan tersebut, area basement gedung F, gedung G, dan gedung Riset dan Inovasi (RINOV) dialokasikan secara khusus untuk kendaraan roda dua maupun roda empat milik dosen dan tendik. Mahasiswa dilarang keras memarkirkan kendaraan di area basement tersebut demi menjamin ketersediaan kapasitas bagi tenaga pengajar dan staf operasional.

Sementara itu, bagi seluruh mahasiswa FILKOM UB yang menggunakan kendaraan roda dua, pihak fakultas telah menyediakan kantong parkir khusus di dua lokasi strategis, yaitu area utara gedung G dan area utara EduTech FILKOM UB. Penataan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan aksesibilitas tanpa mengabaikan aspek kerapian dan estetika lingkungan kampus. Guna memastikan kebijakan berjalan efektif, personel keamanan FILKOM diberikan wewenang penuh untuk melakukan pengawasan, penataan, hingga tindakan penertiban di lapangan. Pengguna kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan zonasi akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari penempelan stiker peringatan hingga tindakan tegas berupa pemindahan atau penguncian kendaraan (gembok).

Melalui pemberlakuan kebijakan yang mulai efektif sejak 23 Juli 2026 ini, seluruh civitas akademika diimbau untuk mematuhi tata tertib dengan memarkirkan kendaraan secara rapi, terkunci aman, serta tidak mengganggu alur traffic internal. Implementasi kebijakan ini turut ditembuskan kepada Rektor UB serta UPT Green Campus UB sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan tata kelola kampus berstandar hijau dan berkelanjutan.

Penerapan tata kelola lalu lintas dan perparkiran yang teratur ini merepresentasikan langkah konkret FILKOM UB dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Secara spesifik, kebijakan penataan zonasi kendaraan ini berkontribusi langsung pada SDG 11: Kota dan Komunitas yang Berkelanjutan (Sustainable Cities and Communities) melalui penyediaan ruang publik yang aman dan teratur, serta SDG 13: Penanganan Perubahan Iklim (Climate Action) dengan menekan emisi gas buang kendaraan dari penumpukan atau kemacetan di area kampus. (rr)