Selamat Datang di

Sistem K3L Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya

Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Hidup (K3L) hadir bukan hanya ketika ada insiden, tapi dalam hal-hal yang sering tak kita sadari ketika aktivitas kampus berjalan lancar, saat semua orang merasa nyaman, dan tak ada yang harus bertanya ke mana harus lari jika terjadi bahaya. Ia bukan sekadar peringatan di dinding, tapi sikap yang tumbuh perlahan: dari cara kita bekerja, bergerak, dan saling memperhatikan.

Di balik semua itu, ada para pegawai yang bekerja dengan tenang dan penuh tanggung jawab. Mereka bukan sekadar menjalankan tugas, tapi membangun fondasi keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan bagi seluruh warga kampus. Karena di lingkungan akademik seperti FILKOM, kesadaran terhadap K3L bukan sekadar kewajiban—tetapi wujud nyata dari integritas dan tanggung jawab kita bersama.


SK Dekan no 23 tahun 2026
tentang Pengangkatan Tim Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L), Tim Ahli K3, dan Tim Tanggap Darurat FILKOM UB

#DK3LUB #BeSafe_StaySafe_ZeroAccident #UniversitasBrawijaya #TemanUB #KampusUB #UB #BuildingUpNobleFuture #UBMelesat

SURAT EDARAN

Nomor: 03259/DST/UN10.F1501/B/RT/2026

TENTANG KEBIJAKAN KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN (K3L) FAKULTAS ILMU KOMPUTER UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Yth. Seluruh Sivitas Akademika FILKOM UB

Dalam rangka mewujudkan lingkungan akademis yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan, Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM UB) menetapkan kebijakan K3L yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga kampus dan pihak terkait melalui poin-poin ketetapan berikut:

  1. Kepatuhan Standar: Wajib mematuhi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan memenuhi Pedoman Sistem Manajemen K3L Perguruan Tinggi.

  2. Pengendalian Resiko: Menerapkan postur duduk yang baik dan menjamin penggunaan aktifitas laboratorium sesuai prosedur
  3. Peruwujudan Lingkungan kerja yang Sehat: Mendorong partisipasi rutin dalam aktivitas fisik/olahraga demi menjaga kebugaran jasmani dan produktivitas kerja.
  4. Edukasi K3L: Pelaksanaan induksi K3L secara berkala (termasuk saat penerimaan mahasiswa baru) serta peningkatan kesadaran tanggap darurat seperti evakuasi kebakaran dan P3K.

  5. Partisipasi & Pelaporan: Membangun kesadaran aktif untuk melaporkan setiap potensi bahaya atau insiden melalui media internal, serta melakukan evaluasi demi perbaikan mutu yang berkelanjutan.

Demikian edaran ini dibuat untuk menjadi pedoman utama. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung resmi K3L FILKOM UB via HP/WhatsApp di nomor 081137901111.

Informasi Edaran lebih lengkap dapat ditinjau disini