FILKOM UB Adakan Sosialisasi Implementasi Kebijakan Pajak

FILKOM UB Adakan Sosialisasi Implementasi Kebijakan Pajak

dok. PSIK FILKOM UB

Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Brawijaya (FILKOM UB) mengadakan Sosialisasi Implementasi Kebijakan Pajak di UB pada Jumat (24/01/2025). Acara berlangsung di Aula Auditorium gedung G, lantai 2 FILKOM UB, dan dihadiri oleh seluruh dosen serta tenaga kependidikan (tendik). Sosialisasi dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan dan Sumber Daya, Ir. Agus Wahyu Widodo, S.T., M.Cs. Pada kesempatan ini Ir. Agus menyampaikan pentingnya sosialisasi ini terkait dengan pemahaman implementasi kebijakan pajak di UB bagi civitas akademika FILKOM.

“Pajak merupakan kewajiban pribadi bagi warganegara yang harus dipenuhi sebagai kontribusi terhadap pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Setiap individu dan badan usaha memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia,”ujar Ir. Agus.

dok. PSIK FILKOM UB

Hadir pada kegiatan ini sebagai narasumber, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perpajakan, Direktorat Akuntansi, Pelaporan dan Perpajakan (DAPP) UB, Martha Wartini, S.E., didampingi oleh Khorin Deviana Admini, S.E. Dalam sesi ini, Martha menjelaskan peran subdirektorat DAPP UB dalam pengelolaan pajak pegawai dan institusi.

“Penerapan kebijakan tarif efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat (pegawai), karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya,” ujar Martha.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab terkait seputar implementasi kebijakan pajak yang dibahas pada sosialisasi ini. (rr)