Aturan Penghapusan Mata Kuliah Sebelum Sidang Skripsi
Berikut ini kami informasikan mengenai peraturan penghapusan mata kuliah bagi mahasiswa PTIIK yang akan mengikuti Sidang Skripsi:
- Mahasiswa wajib memeriksa nilai mata kuliahnya dengan meminta transkrip nilai ke bag. Akademik PTIIK
- Mahasiswa dapat menemui Sekretaris Prodi, jika perlu melakukan penghapusan mata kuliah (Penghapusan mata kuliah harus dilakukan sebelum Sidang Skripsi)
- Transkrip kemudian dikembalikan ke bag. Akademik
- Saat Sidang Skripsi semua nilai mata kuliah dalam transkrip harus sudah fix
- Komplain mengenai penghapusan mata kuliah setelah Sidang Skripsi tidak akan dilayani
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi bag. Akademik PTIIK (gedung C)