Aturan Penghapusan Mata Kuliah Sebelum Sidang Skripsi

Aturan Penghapusan Mata Kuliah Sebelum Sidang Skripsi

Berikut ini kami informasikan mengenai peraturan penghapusan mata kuliah bagi mahasiswa PTIIK yang akan mengikuti Sidang Skripsi:

  1. Mahasiswa wajib memeriksa nilai mata kuliahnya dengan meminta transkrip nilai ke bag. Akademik PTIIK
  2. Mahasiswa dapat menemui Sekretaris Prodi, jika perlu melakukan penghapusan mata kuliah (Penghapusan mata kuliah harus dilakukan sebelum Sidang Skripsi)
  3. Transkrip kemudian dikembalikan ke bag. Akademik
  4. Saat Sidang Skripsi semua nilai mata kuliah dalam transkrip harus sudah fix
  5. Komplain mengenai penghapusan mata kuliah setelah Sidang Skripsi tidak akan dilayani

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi bag. Akademik PTIIK (gedung C)