Pengumuman Batas Akhir Pengajuan Proposal, Pelaksanaan Kegiatan, dan LPJ Kemahasiswaan Tahun 2026

Pengumuman Batas Akhir Pengajuan Proposal, Pelaksanaan Kegiatan, dan LPJ Kemahasiswaan Tahun 2026

Nomor Surat: 05153/DST/UN10.F1501/B/KU/2026
Tanggal Penerbitan: 02 Juli 2026
Dalam rangka optimasi penyerapan anggaran serta penegakan tertib administrasi keuangan menjelang akhir tahun anggaran 2026, pimpinan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya menerbitkan pemberitahuan resmi terkait batas akhir pengajuan proposal, pelaksanaan kegiatan, serta penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kemahasiswaan.
Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan kemahasiswaan di lingkungan FILKOM UB, meliputi:
  1. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
  2. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
  3. Himpunan Mahasiswa
  4. Lembaga Semi Otonom (LSO)
  5. Dosen Pembimbing Lomba
  6. Mahasiswa Peserta Lomba

Jadwal dan Batas Akhir Kegiatan

Seluruh pihak pengaju diimbau untuk memperhatikan dan mematuhi tenggat waktu pengelolaan kegiatan berikut:
No. Uraian Tahapan Batas Akhir Waktu Maksimal
1. Pengajuan Proposal melalui Pendapa 09 Oktober 2026 11.00 WIB
2. Pelaksanaan Kegiatan 31 Oktober 2026 15.00 WIB
3. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) WA Center 09 November 2026 15.00 WIB
(Sumber: Format Tabulasi Pengumuman Resmi FILKOM UB)

Tujuan dan Pertimbangan Penetapan Tenggat Waktu

Penetapan batas waktu ini diberlakukan dengan pertimbangan aspek teknis dan administratif sebagai berikut:
  1. Ketepatan Proses Verifikasi: Pengajuan yang dilakukan tepat waktu memberikan ruang bagi Unit Keuangan Fakultas untuk melakukan verifikasi dokumen secara cermat guna meminimalisasi kesalahan administrasi.
  2. Kelancaran Likuiditas: Menghindari penumpukan pencairan dana di akhir tahun (bottle-neck) yang berpotensi menghambat proses transfer dana dan pelaporan pertanggungjawaban.
  3. Mitigasi Risiko: Memberikan waktu yang memadai bagi pengaju untuk melakukan revisi atau penyesuaian dokumen proposal maupun LPJ jika ditemukan hal-hal yang belum memenuhi persyaratan.

Himbauan

Pimpinan fakultas meminta seluruh unit yang mengajukan untuk segera menyampaikan proposal serta menyelesaikan seluruh agenda kegiatan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Penting: Pengajuan atau penyerahan yang disampaikan melewati batas akhir yang telah ditetapkan berisiko tidak dapat diproses. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga ketertiban administrasi dan stabilitas penyusunan laporan keuangan fakultas pada penutupan tahun anggaran 2026.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Dekan Fakultas Ilmu Komputer,
Ir. Tri Astoto Kurniawan, S.T., M.T., Ph.D., IPM.
NIP 197105182003121001