Pendataan Kelas Penuh, Bentrok dan problem KRS di Semester Genap 2024/2025

Pendataan Kelas Penuh, Bentrok dan problem KRS di Semester Genap 2024/2025

Bagi mahasiswa yang terkendala tidak mendapatkan kelas (bentrok), kelas penuh, atau permasalahan lain dapat segera mengisi pendaftaran pada tautan [LINK PENGISIAN]

  • Sebelum mengisi pendataan, pastikan dengan betul bahwa kelas mata kuliah yang dimaksud memang penuh, bentrok atau bermasalah
  • Pengisian gform maksimal Sabtu, 1 Februari 2025 pukul 23:59 WIB. Pengajuan melebihi waktu TIDAK AKAN DIPROSES dan TIDAK ADA PERPANJANGAN. Oleh karena itu, jika ada keterlambatan, silakan dapat mengajukan di periode BATAL TAMBAH MK sesuai pengumuman daftar ulang sebelumnya untuk menambah maupun menghapus Mata Kuliah.
  • MK yang tertera pada pendataan kelas penuh hanya terbatas MK yang sebelumnya dibuka pada KRS bukan MK baru yang sebelumnya tidak ada.
  • Pada bagian “keterangan tambahan” silakan mengisi informasi sedetil-detilnya untuk mempermudah bagian akademik memproses
  • Bagi mahasiswa yang telah mengisi pendataan dapat menunggu dan selalu memantau pengumuman maupun SIAM. Hasil pendataan akan diproses setelah KRS ditutup dan akan dibantu entri oleh bagian akademik. Berikutnya akan diumumkan secara terpisah mahasiswa yang sudah diproses (baik informasi telah dientrikan dalam kelas, atau tidak disetujui untuk dientrikan karena alasan tertentu). Jika masih belum tuntas, mahasiswa dapat menggunakan periode batal tambah untuk menambah maupun menghapus Mata Kuliah

Ketentuan:
1. Pengisian Formulir WAJIB menggunakan email student UB.
2. Sebelum mengisi formulir, mahasiswa diwajibkan telah melakukan cek terkait kecukupan SKS maksimal yang dapat diambil pada semester ini, sehingga ketika jika disetujui untuk ditambahkan mata kuliah yang diajukan, tidak melebihi kuota maksimal SKS yang dapat diambil oleh mahasiswa.
3. Mahasiswa dapat mengisi formulir lebih dari satu kali apabila mata kuliah yang terkendala lebih dari satu.
4. Pengisian formulir pendataan ini bersifat pengajuan, keputusan disetujui atau tidaknya kelas baru untuk dibuka adalah keputusan mutlak dari masing-masing Departemen.
5. Mahasiswa yang mengisi pendataan ini, berarti menyetujui apabila terjadi atau dilakukan penyesuaian/perubahan jadwal perkuliahan pada KRS masing-masing mahasiswa yang telah disusun sebelumnya.
6. Hasil pendataan ini akan diselesaikan sesuai poin 4 dan 5 di atas, dan jika belum terselesaikan hingga perkuliahan dimulai, mahasiswa dapat dan disarankan mengikuti periode batal tambah sesuai pengumuman
7. Pertanyaan terkait informasi pendataan ini yang belum tersampaikan, dapat disampaikan oleh mahasiswa melalui halofilkom.ub.ac.id