PENYELENGGARAAN PERKULIAHAN SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2021/2022 DI FAKULTAS ILMU KOMPUTER UNIVERSITAS BRAWIJAYA

PENYELENGGARAAN PERKULIAHAN SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2021/2022 DI FAKULTAS ILMU KOMPUTER UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Brawijaya Nomor 12245/UN10/TU/2021 Tentang Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 dan Keputusan Bersama 4 Menteri TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19), serta mempertimbangakan perkembangan Level PPKM Kota Malang yang sudah berada pada Level-2, maka Dekanat Fakultas Ilmu Komputer membuat kebijakan terkait Perkuliahan Semester Genap TA
2021/2022 sebagai berikut:

  1. Perkuliahan Semester Genap dimulai tanggal 7 Februari 2022.
  2. Proses Belajar Mengajar (PBM) Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 di Fakultas Ilmu Komputer dilakukan secara Luring/Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bertahap secara Hybrid sesuai dengan kondisi pandemik Covid–19. Aktifitas PBM dimaksud meliputi perkuliahan, kuliah kerja/praktik lapangan, bimbingan skripsi, magang, ujian skripsi dan thesis, serta bentuk kegiatan terkait perkuliahan lainnya. Mekanisme pembelajaran secara hybrid akan diatur dengan Surat Edaran lebih lanjut.
  3. Mahasiswa FILKOM semua angkatan yang diperbolehkan mengikuti PTM adalah mahasiswa yang telah mendapatkan vaksin Covid–19 sebanyak 2 (dua) kali. Jika belum mendapatkan vaksin sebanyak 2 kali maka perlu melampirkan surat keterangan yang berisi penjelasan kenapa belum divaksin 2 kali dan melampirkan hasil tes swab (antigen atau PCR) secara periodik setiap bulan.
  4. Jadwal perkuliahan diatur sedemikan rupa agar perkuliahan dapat berjalan secara luring dan daring secara bergantian dengan membatasi kapasitas maksimum mahasiswa di dalam area perkuliahan sebanyak 50% dari kapasitas kelas dan Gedung perkuliahan.
  5. Ruang kelas disediakan untuk menampung mahasiswa dengan jarak duduk antar mahasiswa minimal 1 meter dengan disediakan pembatas antara dosen dan mahasiswa. Beberapa kelas dilengkapi dengan peralatan untuk menunjang perkuliahan secara hybrid.
  6. Proses Belajar Mengajar yang diselenggarakan secara Luring/PTM atau hybrid wajib memenuhi protokol kesehatan dan diawasi oleh Satuan Tugas Covid–19 di Fakultas Ilmu Komputer. Fasilitas protokol Kesehatan yang disediakan meliputi: tempat cuci tangan, pengukur suhu tubuh, handsanitizer, dan ruangan P3K, serta proses sterilisasi secara berkala.
  7. Mahasiswa tidak diperkenankan berkerumun di dalam maupun di luar area Gedung perkuliahan saat sebelum dan setelah selesai aktifitas kelas.
  8. Dalam hal terjadi situasi darurat atau meningkatnya angka persebaran Covid-19 maka kebijakan perkuliahan luring dapat ditinjau kembali.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan keselamatan dan pertolongan kepada kita semua.

Edaran Dekan FILKOM UB mengenai kebijakan ini dapat diunduh melalui tautan berikut ((download))