Mekanisme Batal Tambah / Perubahan KRS

Mekanisme Batal Tambah / Perubahan KRS

Bagi mahasiswa yang perlu melakukan perubahan MK pada KRS setelah masa KRS online, atau terkendala karena kelas penuh atau bentrok, dapat menggunakan periode batal tambah:

  1. Proses “Batal Tambah” reguler bisa dilakukan mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021
  2. Proses “Batal Tambah” khusus Mata kuliah merdeka belajar bisa dilakukan mulai tanggal 6 September 2021 sampai dengan tanggal 17 September 2021
  3. Proses “Batal” mata kuliah bisa dilakukan mulai tanggal 6 September 2021 sampai dengan tanggal 10 September 2021
  4. Proses melakukan batal tambah adalah sbb:
    1. Mahasiswa mengisi perubahan mata Kuliah (Form Batal tambah) pada halaman berikut [link]
    2. Mahasiswa mencetak form perubahan KRS dari form tersebut
    3. Mahasiwa melakukan Konsultasi dan persetujuan dengan Dosen PA
    4. Dosen PA memberikan tandatangan persetujuan pada Form Perubahan KRS
    5. Mahasiswa mengarsip Form yang telah ditanda tangani Dosen PA
    6. Mahasiswa mengunggah Form Asli ke bagian Akademik Fakultas secara daring melalui link: https://bit.ly/UploadFormBatalTambah
  5. Mahasiswa tidak diperkenankan untuk PINDAH KELAS atau batal/tambah dengan MATA KULIAH YANG SAMA
  6. Mahasiswa diperkenankan hanya melakukan 1 (satu) kali proses batal tambah.
  7. Mahasiswa yang melakukan perubahan KRS secara umum tidak mendapat dispensasi terkait presensi kehadiran perkuliahan. Namun dispensasi secara khusus dapat diberikan atas persetujuan Kaprodi dan Kajur serta mendapat ACC dari Wakil Dekan I bidang akademik. berikut form yang harus dilengkapi dan diajukan melalui HaloFILKOM [link]
  8. Mahasiswa melakukan cek ulang validasi KRS melalui SIAM (jika ada batal tambah), dan jika belum tervalidasi maka segera lakukan konfirmasi ke operator akademik melalui WA Center Akademik atau HaloFILKOM