Pengajuan validasi untuk KRS dengan status belum disetujui

Pengajuan validasi untuk KRS dengan status belum disetujui

Kepada seluruh mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer, berikut pengumuman terkait KRS belum tervalidasi:

  1. Setiap mahasiswa wajib mengecek dan memastikan bahwa KRS yang diprogram telah divalidasi/disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik (Dosen PA) melalui SIAM
  2. Bagi yang KRSnya belum tervalidasi akan berakibat pada nama mahasiswa ybs tidak muncul dalam daftar peserta kelas (dianggap tidak mengikuti kuliah)
  3. Dengan berakhirnya masa validasi oleh dosen PA, ketika ada MK pada KRS yang belum tervalidasi maka hanya bisa divalidasi oleh operator akademik fakultas
  4. prosedurnya adalah sebagai berikut:
    – mengunduh, mengisi dan melengkapi form pengajuan validasi [unduh]
    – mengirimkan form tersebut melalui HaloFILKOM dengan topik/departemen Akademik dan subjek “Pengajuan validasi KRS yang belum disetujui” (lampirkan form yang telah lengkap berupa PDF)