Penambahan Masa Studi Mahasiswa Universitas Brawijaya Dalam Masa Pencegahan Penyebarluasan Covid-19 Pada Semester Ganjil TA. 2021/2022

Penambahan Masa Studi Mahasiswa Universitas Brawijaya Dalam Masa Pencegahan Penyebarluasan Covid-19 Pada Semester Ganjil TA. 2021/2022

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 0173/E.E2/PM/2021 tanggal 2 Maret 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, dengan ini disampaikan bahwa masa studi bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada Semester Genap TA. 2020/2021, dapat diperpanjang selama 1 (satu) semester sehingga berakhir pada Semester Ganjil TA. 2021/2022, dengan tetap memperhatikan penjaminan mutu dan kebenaran pelaporan data mahasiswa pada PDDikti. Adapun penambahan masa studi 1 (satu) semester dapat diberikan kepada mahasiswa dengan status akademik “Aktif” di Semester Genap TA. 2020/2021 dengan rincian yang dilihat pada file berikut (download disini)

Bagi mahasiswa dengan status akademik “Aktif” selain angkatan dan jumlah cuti/terminal akademik tersebut diatas dapat melakukan registrasi Semester Ganjil TA. 2021/2022 sesuai dengan jadwal daftar ulang mahasiswa lama. Jumlah maksimal pengajuan Cuti/Terminal Kuliah adalah sesuai Buku Pedoman Pendidikan Universitas Brawijaya. Untuk mendapatkan perpanjangan masa studi satu semester ini, mahasiswa harus mengajukan Permohonan tertulis kepada Rektor yang disetujui oleh Fakultas (Wakil Dekan Bidang Akademik) disertai dengan form pernyataan mampu menyelesaikan studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Info tambahan:

  1. Mahasiswa melakukan pengajuan transkrip akademik melalui tautan berikut : https://bit.ly/TranskripNilaiFilkom
  2. Mahasiswa membaca, mengunduh dan mengisi Surat Pernyataan, yang dapat diunduh halaman Web FILKOM terunduh. Surat pernyataan ditandadangani oleh mahasiswa dengan disertai Materai 10.000 (download disini)
  3. Lembar Surat pernyataan dan draf transkrip akademik disatukan menjadi 1 file dalam format pdf, kemudian mahasiswa mengajukan tanda tangan kepada Ketua Program Studi.
  4. Dokumen Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani Ketua Program Studi, diunggah pada tautan berikut : https://s.ub.ac.id/erpanjanganasatudi2021-1
  5. Mahasiswa menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari Fakultas.
  6. Informasi hasil persetujuan dari Fakultas akan disampaikan melalui email aktif Mahasiswa
  7. Mahasiswa yang disetujui untuk melanjutkan masa studi selama 1 semester harap bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan studi pada semester tersebut sesuai isi surat pernyataan

Proses pengajuan ini dibuka tanggal 01  s/d 13 Agustus 2021