Surat Edaran Penetapan Panduan Skripsi FILKOM (d/h PTIIK)

Surat Edaran Penetapan Panduan Skripsi FILKOM (d/h PTIIK)

Berdasarkan SK Ketua Program No. 85 Tahun 2015 tentang Penetapan Panduan Skripsi PTIIK dan SE No. 28741/UN10.36/AK/2015 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Skripsi di Lingkungan PTIIK, maka masih diperlukan penjelasan berikut sebagai petunjuk tambahan dalam pelaksanaan Panduan Skripsi khususnya dalam masa transisi pada Semester Ganjil 2015/2016.

A. Ketentuan dalam masa transisi pada Semester Ganjil 2015/2016

  1. Masa transisi pemberlakuan Panduan Skripsi yang baru HANYA pada Semester Ganjil 2015/2016.
  2. Mahasiswa yang sudah mulai mengerjakan skripsi dengan dibuktikan adanya Surat Tugas Pembimbing Skripsi sebelum Semester Ganjil 2015/2016 (ongoing) dan akan melakukan ujian skripsi pada Semester Ganjil 2015/2016 DIWAJIBKAN HANYA mengikuti ketentuan-ketentuan EVALUASI/UJIAN SKRIPSI yang diatur pada Panduan Skripsi yang baru, berikut ketentuan-ketentuan yang diberlakukan pada proses-proses sesudahnya sampai dengan Yudisium. Selain ketentuan ujian skripsi, mereka tetap menjalankan proses skripsi sesuai ketentuan-ketentuan yang lama.
  3. Mahasiswa ongoing skripsi yang dimaksud pada poin A(2) DIWAJIBKAN mengikuti seluruh ketentuan skripsi yang baru jika pada Semester Ganjil 2015/2016 BELUM melakukan ujian skripsi.
  4. Mengingat masa persiapan proposal yang cukup singkat bagi mahasiswa yang baru skripsi pada masa transisi Semester Ganjil 2015/2016 ini maka aspek kualitas proposal yang ideal sebagaimana ditentukan pada Panduan Skripsi untuk sementara DILONGGARKAN, dengan harapan seluruh proposal skripsi sudah bisa diajukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan mengikuti milestones yang ada. Selanjutnya, kualitas skripsi akan dikelola pada masa pembimbingan skripsi sehingga sesuai dengan yang ditentukan pada Panduan Skripsi.
  5. Berkaitan dengan poin A(4) maka untuk evaluasi kemajuan skripsi yang akan dilakukan pada P0 (presentasi proposal dengan seluruh pembimbing), P1 (kemajuan minimal 50%) dan P2 (kemajuan minimal 80%) sebagaimana terjadwal pada milestones skripsi akan disesuaikan dengan kasus masing-masing mahasiswa dan tidak diberlakukan ketat. Namun demikian, rentang pengerjaan skripsi tetap HARUS diusahakan mengikuti ketentuan perpanjangan skripsi untuk Surat Tugas yang sama maksimum 4 (empat) bulan sebagaimana diatur dalam milestones skripsi.
  6. Untuk pelaksanaan skripsi pada Semester Genap 2015/2016 maka aspek kualitas sudah akan diberlakukan secara ketat mengingat mahasiswa memiliki waktu yang cukup (6 bulan) untuk proses persiapan proposal skripsi.

B. Pengajuan proposal pada Semester Ganjil 2015/2016

  1. Mahasiswa yang memprogram Skripsi di KRS Semester Ganjil 2015/2016 WAJIB mengajukan proposal skripsi.
  2. Batas waktu pengajuan proposal melalui PTIIKApps diperpanjang sampai dengan tanggal 04 Oktober 2015.
  3. Mahasiswa memiliki 2 (dua) jalur pengajuan proposal: (i) Bimbingan (dengan bimbingan awal dosen) dan (ii) Mandiri (tanpa bimbingan awal dosen, jika merasa mampu).
  4. Pengajuan proposal tersebut beserta proses-proses yang mengikutinya sampai dengan penerbitan Surat Tugas untuk pembimbingan sepenuhnya dilakukan melalui PTIIKApps (dengan sign in pada website FILKOM) dengan menggunakan masing-masing akun yang terdaftar.
  5. Setiap mahasiswa, akademik prodi, dosen pembimbing dan Kaprodi/Sekprodi WAJIB memiliki akun yang terdaftar di PTIIKApps dan secara rutin memonitor perkembangan skripsi di PTIIKApps. Jika belum memiliki akun terdaftar dimohon segera menghubungi BPTIK untuk mendapatkan akun yang dibutuhkan.
  6. Mahasiswa sebelum mengajukan proposal dianjurkan sudah melakukan konsultasi awal dengan calon pembimbing yang sesuai dengan topik skripsi yang akan dikerjakan, meskipun mengajukan langsung juga diperbolehkan jika dirasa mampu. Proposal yang diawali dengan bimbingan harus diajukan melalui jalur BIMBINGAN, sedangkan proposal yang tanpa bimbingan awal harus diajukan melalui jalur MANDIRI.
  7. Seluruh form yang berkaitan dengan pengajuan proposal skripsi tersebut TIDAK PERLU DICETAK, sepenuhnya dilakukan melalui PTIIKApps.
  8. Setiap dosen yang dinominasikan sebagai pembimbing, baik oleh mahasiswa maupun Kaprodi, akan mendapatkan notifikasi dari PTIIKApps melalui sms dan email untuk segera ditindaklanjuti melalui PTIIKApps.
  9. Setiap proposal yang diajukan akan dicek kelengkapan administrasinya oleh Akademik Prodi melalui PTIIKApps sebelum diproses oleh Kaprodi untuk mendapatkan calon pembimbing dan penerbitan Surat Tugas.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

a.n. Ketua Program,
Wakil Ketua IBidang Akademik,

 

Ir. Heru Nurwarsito, M.Kom.
NIP 19650402 199002 1 001

* Surat Edaran Penetapan Panduan Skripsi dapat diunduh disini