Unit Etik

Unit Etik

Unit yang bertugas menegakkan kode etik yaitu SAF diatur berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Ilmu Komputer

Tugas, Fungsi, dan Wewenang

  • SAF mempunyai tugas:

    1. membentuk peraturan SAF tentang tata tertib rapat SAF, kode etik, dan tata acara pemilihan anggota dan sekretaris SAF;
    2. memberi pertimbangan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan FILKOM;
    3. memberikan pertimbangan atas Dosen yang mengusulkan kenaikan pangkat/jabatan di semua jenjang dan usulan guru besar emeritus;
    4. memberikan pertimbangan terhadap usulan pemberian gelar doktor dan guru besar kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    5. menyusun norma dan kode etik penyelenggaraan Fakultas; dan
    6. berperan dalam penyelesaian permasalahan pelanggaran kode etik, baik di tingkat Fakultas, Departemen, maupun Program Studi secara bertanggung jawab, akuntabel, transparan, kredibel, dan adil.
  • SAF berfungsi memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik di FILKOM.

  • SAF mempunyai kewenangan:

    1. merumuskan rencana dan kebijakan FILKOM di bidang akademik;
    2. merumuskan norma dan tolok ukur bagi penyelenggaraan kegiatan akademik FILKOM;
    3. memberikan pendapat, masukan, dan saran kepada Dekan FILKOM dalam bidang akademik;
    4. memberi pertimbangan atas perubahan Kurikulum dan pembukaan Program Studi;
    5. mengawasi pelaksanaan etika akademik dan integritas di lingkungan FILKOM; dan
    6. meminta penjelasan tentang pelaksanaan kebijakan akademik.

Keanggotaan

  • Keanggotaan SAF terdiri atas:

    1. Dekan;
    2. wakil dekan;
    3. ketua Departemen;
    4. profesor; dan
    5. wakil dosen nonprofesor dari masing-masing Departemen.
  • Ketua SAF tidak dijabat oleh Dekan, wakil dekan, atau Ketua Departemen.