Pembayaran Biaya Pendidikan Mahasiswa Baru dan Lama T.A. 2013/2014

Pembayaran Biaya Pendidikan Mahasiswa Baru dan Lama T.A. 2013/2014

Sehubungan dengan pelaksanaan Her-Registrasi Mahasiswa Baru dan Lama Semester Ganjil Tahun Akademik 2013/2014, dengan ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

A. Mahasiswa Baru

  1. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Baru (Jalur SNMPTN dan SBMPTN) dibayar satu tahun penuh yaitu untuk semester Ganjil dan Genap Tahun Akademik 2013/2014 serta tidak ada penundaan, keringanan atau angsuran.
  2. Pembayaran biaya pendidikan bagi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri (SPMK) untuk semester Ganjil Tahun Akademik 2013/2014 dibayar sesuai kategori yang telah ditetapkan serta tidak ada penundaan, keringanan atau angsuran.
  3. Mahasiswa Baru yang kesulitan dalam pembiayaan Uang Kuliah Tungggal maupun Biaya Pendidikan, Orang Tua dapat mengajukan alternatif pendanaan dengan mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Malang Kawi.

B. Mahasiswa Lama

  1. Pembayaran SPP Semester Ganjil Tahun Akademik 2013/2014 harus lunas sesuai tagihan dan tidak ada Penundaan pembayaran SPP, keringanan atau angsuran.
  2. Mahasiswa yang masih memiliki tunggakan SPP, dan sampai dengan Semester Genap 2012/2013 belum dapat melunasi, maka tagihan akan diakumulasikan dengan SPP Semester Ganjil 2013/2014.
  3. Mahasiswa Lama yang kesulitan dalam pembayaran SPP/Biaya Pendidikan, Orang Tua dapat mengajukan alternatif pendanaan dengan mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri.
  4. Pengajuan keringanan/penurunan kategori dapat dilakukan oleh mahasiswa lama apabila ada perubahan data dukung (Orang Tua Pensiun/Meninggal Dunia) dan telah disetujui oleh Dekan/Pembantu Dekan II Fakuitas yang bersangkutan.
  5. Mahasiswa yang lulus sebelum batas akhir masa Her Registrasi tanggal 23 Agustus 2013 dapat mengajukan permohonan pembebasan SPP Semester Ganjil 2013/2014 kepada Rektor cq. Pembantu Rektor II dengan dilampiri Surat Keterangan Lulus/SKL dari masing-masing Fakultas.
  6. Mahasiswa yang lulus sesudah tanggal 23 Agustus 2013, tetap diwajibkan untuk membayar SPP Semester Ganjil Tahun Akademik 2013/2014 sesuai aturan yang berlaku.

Demikian atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih

Malang, 26 Juli 2013
An. Rektor,
Pembantu Rektor II

ttd

Warkum Sumitro, SH., MH.
NIP 19560222 198403 1 002