Pengumuman Syarat Permohonan Penundaan Pembayaran SPP
Sehubungan dengan pelaksanaan Her-Registrasi Mahasiswa Lama Semester Genap 2012/2013, dengan ini diberitahukan bagi mahasiswa yang akan mengajukan permohonan penundaan pembayaran SPP semester Genap tahun akademik 2012/2013 agar memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan penundaan yang ditujukan kepada Pembantu Rektor II Universitas Brawijaya dan harus diketahui/disetujui oleh Dekan/Pembantu Dekan II Fakultas terkait.
- Permohonan penundaan dilampiri :
a. Fotokopi KTM Semester Ganjil tahun akademik 2012/2013.
b. Fotokopi bukti pembayaran SPP Semester Ganjil tahun akademik 2012/2013. - Permohonan penundaan diajukan paling lambat tanggal 30 Januari 2013.
- Pelunasan pembayaran penundaan SPP paling lambat 30 April 2013.
Setelah membayar harap menyerahkan slip pembayaran ke Bagian Anggaran dan Perbendaharaan untuk divalidasi kedalam Sistim Akademik (SIAKAD) - Mahasiswa yang mendapat persetujuan penundaan pembayaran SPP, apabila setelah jangka waktu yang ditentukan tidak melunasi pembayaran SPP-nya maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan daftar ulang semester berikutnya (diblokir).
- Mahasiswa yang lulus yudisium sebelum dan atau dalam batas akhir masa Her-Registrasi tanggal 01 Februari 2013, dapat mengajukan permohonan pembebasan SPP Semester Genap 2012/2013 kepada Rektor cq. Pembantu Rektor II dilampiri Surat Keterangan Lulus/SKL dari fakultas masing-masing.
- Apabila lulus Yudisium sesudah tanggal 01 Februari 2013 tetap harus membayar SPP Semester Genap tahun akademik 2012/2013 sesuai aturan yang berlaku.