FILKOM UB Selenggarakan Sosialisasi Bagi Dosen Untuk Memahami Lebih Lanjut Tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

FILKOM UB Selenggarakan Sosialisasi Bagi Dosen Untuk Memahami Lebih Lanjut Tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Senin (14/8/2023), Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya (FILKOM UB) telah menyelenggarakan sebuah acara sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Acara tersebut dihadiri oleh seluruh dosen, serta beberapa tenaga kependidikan terkait yang tertarik untuk memahami hak-hak yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.

Pemateri dalam sosialisasi ini yaitu Dr. Dian Eka Ratnawati, S.Si., M.Kom selaku Ketua Pusat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) UB yang juga dosen FILKOM, serta Dias Satria, SE., M.App.Ec., Ph.D selaku Ketua Pusat Informasi dan Hilirisasi UB.

Salah satu tujuan utama dari acara ini adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang berbagai jenis HKI, serta bagaimana mekanisme perlindungan hukum dalam masing-masing bidang. Dalam sosialisasi ini, dijelaskan pula bagaimana hak cipta melindungi karya-karya kreatif, bagaimana paten memberikan perlindungan terhadap penemuan-penemuan baru, dan bagaimana merek menciptakan identitas yang unik bagi suatu produk atau jasa.

HKI adalah hak yang memberikan perlindungan hukum terhadap kreasi intelektual seseorang atau suatu kelompok, yang meliputi berbagai bidang seperti hak cipta, paten, dan merek. Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya HKI di kalangan akademisi, FILKOM UB mengadakan sosialisasi ini sebagai wujud komitmen dalam memajukan pemahaman akan aspek hukum dalam dunia teknologi dan inovasi.

Dian Eka ketika menyampaikan materi kepada dosen FILKOM yang hadir
Dian Eka ketika menyampaikan materi kepada dosen FILKOM yang hadir

“Inovasi dan teknologi semakin kompleks, dan pemahaman tentang HKI sangatlah penting untuk melindungi hak-hak kreatif dan inovatif kita. Dengan pemahaman yang kuat tentang HKI, kita dapat mendorong penciptaan dan pengembangan karya-karya unggul yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” papar Dian Eka.

Dian juga menjelaskan bahwa HKI merupakan suatu hak privat, lebih tepatnya hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta, pendesain, inventor yang tidak lain dimaksudkan untuk memberikan penghargaan atas hasil karya dan kreativitasnya untuk mendorong orang lain agar termotivasi untuk lebih lanjut mengembangkan hasil karya yang telah ada.

Sementara itu pemateri kedua, Dias Satria menjelaskan mengenai pengembangan inovasi khusunya bagi dosen di lingkungan UB. Dosen dituntut untuk menciptakan dan  mengembangkan inovasi yang dimiliki, dikarenakan tugas seorang dosen tidak hanya mengajar tapi juga di bidang penelitian serta pengabdian dimana hal tersebut membutuhkan riset serta inovasi.

“Dosen sebagai peneliti memiliki peran krusial dalam mengembangkan pengetahuan di berbagai bidang. Inovasi dalam penelitian dapat menghasilkan solusi untuk permasalahan aktual yang dihadapi oleh masyarakat. Dosen yang berinovasi dalam penelitian tidak hanya memberikan kontribusi pada pengetahuan ilmiah, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan teknologi dan praktik-praktik baru,”jelas Dias.

Sosialisasi ini juga memberikan kesempatan bagi dosen yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan para ahli, sehingga tercipta lingkungan interaktif yang memfasilitasi pemahaman yang lebih baik. Selain itu, beberapa materi panduan tentang HKI juga dibagikan kepada peserta sebagai sumber referensi yang bermanfaat.

Dengan suksesnya acara sosialisasi ini, FILKOM UB berharap para peserta dapat membawa pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya HKI dalam dunia inovasi dan teknologi. Dengan semakin meningkatnya kesadaran tentang pentingnya HKI, diharapkan Indonesia dapat terus bergerak maju dalam bidang inovasi dan teknologi, dengan perlindungan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak kekayaan intelektual para kreatif dan innovator khusunya dari para dosen dan tenaga pengajar.[drn]