Jurusan TIF Gelar Rapat Penunjukan Calon Senat Fakultas

Jurusan TIF Gelar Rapat Penunjukan Calon Senat Fakultas

Sehubungan dengan adanya anggota Senat Fakultas Ilmu komputer (FILKOM) dari unsur perwakilan Dosen Jurusan Teknik Informatika (JTIF) yang melaksanakan studi lanjut, maka diadakan rapat jurusan untuk mengusulkan dua orang personil pengganti pada Jumat (25/1/2019). Kedua dosen anggota senat yang melakukan studi lanjut tersebut dan perlu dicarikan penggantinya adalah Sabriansyah Rizqika Akbar, S.T, M.Eng dari Program Studi Teknik Komputer (Prodi Tekkom) dan Lailil Muflikhah, S.Kom, M.Sc dari Prodi TIF. Rapat jurusan diselenggarakan di gedung F lantai 12 FILKOM dengan undangan yang hadir adalah seluruh dosen JTIF.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Tri Astoto Kurniawan, S.T, M.T, Ph.D selaku Kajur TIF dan didampingi Muhammad Tanzil Furqon, S.Kom, M.CompSc selaku Sekjur TIF tersebut hadir pula Ir. Sutrisno, MT. selaku Ketua Senat UB. Dalam kesempatan tersebut Ir. Sutrisno menyampaikan tugas pokok dari senat Fakultas adalah melakukan pengawasan dan memberikan masukan serta usulan terkait penyelenggaraan bidang akademik di Fakultas.

“Setiap tahunnya senat Fakultas akan melaporkan hasil kinerja Fakultas kepada Rektor. Jadi itanggungjawabnya langsung kepada Rektor,” jelas Ir. Sutrisno.

Mengawali rapat jurusan tersebut Tri Astoto menyampaikan terlebih dahulu aturan pemilihan anggota senat dan syarat calon anggota senat. Dijelaskan bahwa tata cara penetapan bakal calon anggota senat melalui rapat jurusan khusus harus dihadiri minimal 2/3 dari jumlah seluruh dosen JTIF. Jika jumlah tersebut tidak terpenuhi maka rapat ditunda selama 1 jam. Jika usai penundaan tersebut namun jumlah peserta masih belum memenuhi ketentuan, rapat tetap dapat dilakukan dengan peserta yang sudah hadir. Sementara itu bagi calon anggota senat yang akan dipilih harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain sehat jasmani dan rohani, memiliki gelar akademik serendah-rendahnya Magister (S2) dan jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor, berusia tidak lebih dari 61 tahun, mempunyai masa kerja minimal 5 tahun, berstatus sebagai dosen aktif dan bersedia menyatakan diri secara tertulis untuk menjadi anggota senat Fakultas.

Dari persyaratan tersebut terdapat tiga dosen TIF yang terpilih menjadi bakal calon anggota senat pengganti antar waktu yaitu Drs. Muh Arif Rahman, M.Kom dan Ir. Primantara Hari Trisnawan, M. Sc. dari Prodi TIF serta Gembong Edhi Setyawan, S.T, M.T dari prodi Teknik Komputer (Tekkom). Pengambilan suara untuk penentuan bakal calon anggota senat pengganti tersebut akhirnya disepakati melalui musyawarah mufakat tanpa adanya voting. Dari rapat tersebut diperoleh hasil yaitu Gembong Edhi Setyawan, S.T, M.T terpilih menjadi calon anggota senat yang tinggal menunggu disahkan untuk menjadi anggota senat sebagai perwakilan prodi Tekkom pengganti Sabriansyah Rizqika Akbar, S.T, M.Eng. Sementara itu untuk pengganti perwakilan prodi TIF masih belum ditetapkan dalam rapat dan keputusannya diserahkan kepada Senat Fakultas dan Senat Universitas. [dna]