[UAS] Tata Tertib Peserta Ujian Akhir Semester (UAS) Daring FILKOM UB Semester Ganjil 2021/2022

[UAS] Tata Tertib Peserta Ujian Akhir Semester (UAS) Daring FILKOM UB Semester Ganjil 2021/2022

Mahasiswa wajib mematuhi dan melaksanakan tata tertib Ujian Akhir Semester (UAS) yang ditetapkan.

  1. Setiap mahasiswa yang akan mengikuti UAS harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
    1. Terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa untuk semester yang sedang berjalan dan pada kelas Mata Kuliah yang diikuti;
    2. Telah memenuhi syarat-syarat keuangan berupa pembayaran UKT secara lunas maupun angsuran dan tidak melebihi batas akhir Semester Ganjil 2021;
    3. Mahasiswa yang tidak bisa membayar maupun mengangsur membuat surat pernyataan tertulis di atas materai ditujukan kepada Wakil Dekan II yang menyatakan tanggal pembayaran UKT tidak melebihi batas akhir Semester Ganjil. Mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT sebelum UAS Semester ganjil 2021/2022, dapat mengajukan bantuan keuangan berupa angsuran melalui halofilkom.ub.ac.id dengan membuat surat pernyataan tertulis di atas materai ditujukan kepada Wakil Dekan II yang menyatakan tanggal pembayaran UKT tidak melebihi batas akhir Semester Ganjil.
    4. Mahasiswa dengan presensi kehadiran < 80% tetap boleh mengikuti ujian kecuali ada kebijakan tersendiri dari dosen pengajar Mata Kuliah.
  2. Mahasiswa wajib melakukan enrollment sebagai student pada platform ujian online dengan kode enroll yang disediakan sebelum ujian berlangsung (lihat poin 4).
  3. Wajib hadir 5 (lima) menit sebelum ujian dilaksanakan secara daring pada link Zoom yang ditentukan. Keterlambatan dengan alasan tertentu dibatasi maksimal 15 (lima belas) menit sejak sesi dimulai. Mahasiswa yang terlambat harus menghubungi Zoom Crisis Center terlebih dahulu untuk pendataan dan memastikan apakah dapat diijinkan untuk mengerjakan UAS atau tidak.
  4. Alamat platform ujian, kode enroll mata kuliah, dan juga link Zoom akan dibagikan sesegera mungkin dalam pengumuman terpisah. Mahasiswa diwajibkan selalu aktif memantau segala pengumuman resmi dari FILKOM terutama yang terkait mekanisme UAS.
  5. Wajib menghadiri secara daring pada awal jam ujian untuk pendataan kehadiran oleh pengawas dan wajib mengaktifkan kamera Zoom.
  6. Wajib berpakaian rapi dan sopan. Dilarang menggunakan kaos oblong, jaket, sweater, baju dengan kancing terbuka, jas, dan ataupun syal.
  7. Mengerjakan ujian secara mandiri, tidak diperkenankan bekerja sama atau berkomunikasi dengan pihak lain.
  8. Tidak diperkenankan membuka buku, e-book, atau sumber lain selama ujian berlangsung, kecuali jika ujian bersifat open book.
  9. Wajib mengisi kuesioner perkuliahan daring setiap melakukan ujian.
  10. Pelaksanaan ujian secara daring diawasi oleh pengawas dan dosen pengampu tanpa perlu mengaktifkan kamera, kecuali jika ada permintaan khusus dari pengawas atau dosen pengampu untuk mengaktifkan kamera.
  11. Wajib melakukan pembaruan aplikasi Zoom (versi terbaru). Versi Zoom yang tidak update akan berakibat peserta tidak dapat masuk breakout room sesuai kelas.
  12. Bagi mahasiswa yang berhalangan hadir sesuai dengan jadwal ujian yang telah dijadwalkan:
    1. Jika dikarenakan ada tugas dari Program Studi/Fakultas/Universitas maka dapat mengikuti ujian susulan dengan menunjukkan surat tugas kepada panitia pelaksana UAS;
    2. Jika dikarenakan sakit maka dapat mengikuti ujian susulan dengan cara menunjukkan surat keterangan sakit dari Puskesmas atau Rumah Sakit kepada panitia pelaksana UAS;
    3. Jika mengalami pemadaman listrik hingga jadwal ujian selesai maka dapat mengikuti ujian susulan dengan melampirkan swafoto dengan meteran listrik, lokasi pemadaman listrik, dan jam pada saat terjadi pemadaman;
    4. Jika selain alasan di atas maka tidak bisa mengikuti ujian susulan dan dianggap tidak mengikuti UAS.
  13.  Bagi mahasiswa yang mengajukan ujian susulan:
    1. Dilakukan sesegera mungkin (tidak lebih dari 5 hari dari jadwal ujian) dengan cara mengisi form pada tautan https://docs.google.com/document/d/1iNfvcZ85yJEy72h6Ylhjl0b2nn_0ucYl/edit?usp=sharing&ouid=114108879635390097921&rtpof=true&sd=true (menggunakan akun UB)
    2. Form di atas disertai dengan lampiran hasil pindai surat keterangan sakit dari Puskesmas atau Rumah Sakit (pdf) dikumpulkan di  https://forms.gle/rSrgvTfCdrqyDM4D9
    3. Menunjukkan surat keterangan yang sudah disetujui oleh panitia UAS kepada dosen pengampu;
    4. Melakukan kesepakatan dengan dosen pengampu untuk melaksanakan ujian susulan paling lambat Rabu, 22 Desember 2021.
    5. Nilai maksimal ujian susulan adalah 80% dari nilai maksimum yang bisa didapatkan.
    6. Permohonan ujian susulan yang sudah ditandatangani dapat diakses melalui tautan: https://drive.google.com/drive/folders/17JVL_n7ZMVx4a0Q3EFTpaduQLO_M20vs?usp=sharing

Info Crisis Center terkait kendala pelaksanaan UAS daring yang akan disampaikan terpisah dari pengumuman ini.