Prosedur Daftar Ulang dan Registrasi Mahasiswa Semester Ganjil TA. 2024/2025 FILKOM UB

Prosedur Daftar Ulang dan Registrasi Mahasiswa Semester Ganjil TA. 2024/2025 FILKOM UB

Tahapan Daftar Ulang Mahasiswa Semester Ganjil Tahun Ajaran 2024/2025 Fakultas Ilmu Komputer dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Proses Pra-KRS pendataan jumlah kelas terkait perubahan Kurikulum 2024 (29 – 31 Juli 2024)

    • Semua Mahasiswa wajib memprogram Pra-KRS melalui FilkomApps
    • Beban sks Pra-PRS mengacu kepada nilai IP mahasiswa
    • Pra-KRS dimaksudkan untuk mendata jumlah kelas paralel yang dibuka, oleh karena itu mahasiswa diwajibkan untuk mengisi KRS sesuai isian Pra-KRS.

2. Proses Pembayaran Administrasi Daftar Ulang (29 Juli-9 Agustus 2024)

Mahasiswa melakukan pembayaran SPP/UKT pada tanggal 29 Juli – 9 Agustus 2024, dengan mekanisme pembayaran sesuai pengumuman Registrasi Mahasiswa Lama Universitas Brawijaya Semester Ganjil 2024/2025 Program Diploma (Vokasi), Sarjana, dan Pascasarjana yang dapat dilihat di tautan berikut: https://www.ub.ac.id/id/registrasi-mahasiswa-lama-universitas-brawijaya-semester-ganjil-2024-2025-program-diploma-vokasi-sarjana-dan-pascasarjana/  

3. Proses Pengisian KRS online (7 – 10 Agustus 2024)

    • Mahasiswa melakukan registrasi akademik dengan memprogram KRS secara online melalui aplikasi SIAM (https://siam.ub.ac.id/) sesuai dengan jadwal (diundur dari informasi sebelumnya tgl 5 menjadi tgl 7) seluruh angkatan menggunakan tanggal yang sama.
    • Akan disediakan periode dan mekanisme pendataan kelas penuh bagi setiap mahasiswa yang terkendala kelas penuh. Jika dalam periode tersebut masih juga belum terselesaikan, masih ada periode batal tambah yang dijelaskan secara khusus pada poin no 4 pengumuman ini.
    • Mahasiswa wajib melakukan pemutakhiran biodata. Mahasiswa WAJIB mengisi data alamat asal dan alamat di Malang (jika ada) sesuai dengan alamat yang sebenarnya. Pastikan nomor handphone yang dapat dihubungi adalah nomor yang benar dan aktif. Mohon dipastikan juga kebenaran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Informasi yang tidak benar akan mengakibatkan mahasiswa tidak mendapatkan informasi penting yang dikirimkan pada alamat maupun nomor handphone.
    • Mahasiswa menghubungi Dosen Penasehat Akademik (PA) untuk mengkonsultasikan rancangan kuliah sesuai isian KRS. Persetujuan Dosen PA untuk usulan KRS mahasiswa dilakukan dengan memvalidasi KRS pada SIADO paling lambat tanggal 15 Agustus 2024.
    • Mahasiswa wajib melakukan pemeriksaan ulang proses validasi KRS oleh Dosen PA melalui SIAM. Jika ada KRS yang belum divalidasi maka mahasiswa segera mengkonfirmasi hal tersebut pada dosen PA.
    • Untuk KRS yang tidak divalidasi sampai dengan tanggal 16 Agustus 2024, maka mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan pada semester Ganjil 2024/2025
    • Bagi mahasiswa yang belum divalidasi, namanya tidak dapat tercatat di sistem presensi sesuai kelasnya pada hari perkuliahan
    • Untuk KRS mahasiswa yang tidak tervalidasi paling lambat 1 bulan perkuliahan maka akan dilakukan pembatalan KRS.

4. Perubahan KRS/Batal tambah Mata Kuliah

    • Proses “Batal Tambah” reguler bisa dilakukan mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan akhir minggu pertama kuliah
    • Proses “Batal Tambah” khusus Mata kuliah merdeka belajar bisa dilakukan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan akhir minggu kedua kuliah
    • Proses “Batal” mata kuliah bisa dilakukan mulai tanggal 2 September 2024 sampai dengan akhir minggu ketiga kuliah
    • Proses melakukan batal tambah adalah sbb: 
      • Mahasiswa mengisi perubahan mata Kuliah (Form Batal tambah) pada halaman berikut [https://filkom.ub.ac.id/pendidikan/batal-tambah-mata-kuliah/] sesuai periode buka
      • Mahasiswa mencetak form perubahan KRS dari form tersebut
      • Mahasiwa melakukan Konsultasi dan persetujuan dengan Dosen PA
      • Dosen PA memberikan tandatangan persetujuan pada Form Perubahan KRS
      • Mahasiswa mengarsip Form yang telah ditanda tangani Dosen PA
      • Mahasiswa mengunggah Form Asli ke bagian Akademik Fakultas secara daring melalui link: https://bit.ly/UploadFormBatalTambah
    • Mahasiswa tidak diperkenankan untuk PINDAH KELAS atau batal/tambah dengan MATA KULIAH YANG SAMA
    • Mahasiswa diperkenankan hanya melakukan 1 (satu) kali proses batal tambah.
    • Mahasiswa yang melakukan perubahan KRS tidak ada dispensasi kehadiran kuliah yang terlewat
    • Mahasiswa melakukan cek ulang validasi KRS melalui SIAM (jika ada batal tambah), dan jika belum tervalidasi maka segera lakukan konfirmasi ke operator akademik melalui WA Center Akademik.

5. Pencetakan KRS dan tanda tangan Dosen PA (9 – 13 September 2024)

    • Mahasiswa dapat mencetak KRS yang sudah divalidasi oleh Dosen PA dan meminta tanda tangan Dosen PA setelah tidak ada perubahan pada KRS (misalnya mengikuti periode batal tambah)
    • Mahasiswa mengarsip KRS yang sudah ditanda tangani Dosen PA pada Display Book masing-masing.

6. Sanksi bila tidak melakukan registrasi 

    • Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester Ganjil T.A. 2024/2025 dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut. 
    • Bagi Mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi (pembayaran SPP/UKT) tetapi ternyata secara akademik tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studinya, maka biaya SPP yang dibayarkan pada semester Ganjil T.A. 2024/2025 akan dikembalikan. 
    • Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi administrasi disarankan segera mengajukan permohonan cuti akademik secara online melalui aplikasi SIAM (http://siam.ub.ac.id) kepada Rektor, selambat-lambatnya pada tanggal 10 September 2024. 
    • Mahasiswa yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif dan berturut-turut, dinyatakan Gagal Studi (Drop Out).

7. Lain-lain

    • Pengajuan Cuti secara online dapat dilakukan mulai pada tanggal 29 Juli s/d 10 September 2024, jika disetujui akan dibebaskan dari pembayaran SPP/UKT. 
    • Permohonan cuti akademik yang diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik atau setelah tanggal 10 September 2024 akan ditolak, tetap diwajibkan membayar SPP/UKT, dan disarankan untuk segera mengajukan permohonan Terminal Kuliah melalui Sub Bagian Akademik Fakultas. 
    • Pembayaran SPP/UKT hanya merupakan bukti telah terdaftar sebagai mahasiswa dan dinyatakan Aktif jika telah melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS). 
    • Mahasiswa yang telah menempuh Tugas Akhir (Karya Ilmiah, Skripsi, Tesis, Disertasi) tetapi belum selesai, tetap diwajibkan melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS). 
    • Tidak ada perpanjangan masa registrasi. 
    • Perkuliahan Semester Ganjil T.A. 2024/2025 dimulai pada tanggal 19 Agustus – 20 Desember 2024.
    • Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan secara online di bidang akademik dan keuangan melalui halofilkom.ub.ac.id