Pendataan Kelas Penuh, Bentrok dan problem KRS di Semester Genap 2023/2024

Pendataan Kelas Penuh, Bentrok dan problem KRS di Semester Genap 2023/2024

  1. Bagi mahasiswa yang terkendala tidak mendapatkan kelas (bentrok) atau kelas penuh dapat segera mengisi pendaftaran pada tautan https://s.ub.ac.id/pendataankelaspenuhgenap2023filkomub
    • Pengisian gform poin 1 maksimal Jumat, 2 Februari 2024 pukul 23:59. Pengajuan melebihi waktu TIDAK AKAN DIPROSES dan TIDAK ADA PERPANJANGAN. Oleh karena itu, jika ada keterlambatan, silakan dapat mengajukan di periode BATAL TAMBAH MK sesuai pengumuman daftar ulang sebelumnya untuk menambah maupun menghapus Mata Kuliah.
    • MK yang tertera pada pendataan kelas penuh hanya terbatas MK yang sebelumnya dibuka pada KRS bukan MK baru yang sebelumnya tidak ada.
    • Bagi mahasiswa yang telah mengisi pendataan dapat menunggu dan selalu memantau pengumuman maupun SIAM. Hasil pendataan akan diproses setelah KRS ditutup dan akan dibantu entri oleh bagian akademik. Berikutnya akan diumumkan secara terpisah mahasiswa yang sudah diproses (baik informasi telah dientrikan dalam kelas, atau tidak disetujui untuk dientrikan karena alasan tertentu). Jika masih belum tuntas, mahasiswa dapat menggunakan periode batal tambah untuk menambah maupun menghapus Mata Kuliah
  2. Bagi angkatan 2019 dan sebelumnya (2019, 2018, 2017 dst) yang tidak dapat melakukan entri KRS dikarenakan kendala pembayaran UKT dan akses SIAM sudah tertutup, dapat menghubungi HaloFILKOM maksimal tanggal 2 Februari 2024. jika melebihi batas waktu tersebut, angkatan tersebut dapat menggunakan periode batal tambah untuk entri KRS di luar waktu

Ketentuan:
1. Pengisian Formulir WAJIB menggunakan email student UB.
2. Sebelum mengisi formulir, mahasiswa diharapkan telah melakukan cek kembali terkait kecukupan SKS maksimal yang dapat diambil pada semester ini, sehingga ketika jika disetujui untuk ditambahkan mata kuliah yang diajukan, tidak melebihi kuota maksimal SKS yang dapat diambil oleh mahasiswa.
3. Mahasiswa dapat mengisi formulir lebih dari satu kali apabila mata kuliah yang terkendala lebih dari satu.
4. Pengisian formulir pendataan ini bersifat pengajuan, keputusan disetujui atau tidaknya kelas baru untuk dibuka adalah keputusan mutlak dari masing-masing Departemen.
5. Mahasiswa yang mengisi pendataan ini, berarti menyetujui apabila terjadi atau dilakukan penyesuaian/perubahan jadwal perkuliahan pada KRS masing-masing mahasiswa yang telah disusun sebelumnya.
6. Pertanyaan terkait informasi pendataan ini yang belum tersampaikan, dapat disampaikan oleh mahasiswa melalui halofilkom.ub.ac.id