PERSYARATAN BAKAL CALON DEKAN PERIODE 2024-2029

PERSYARATAN BAKAL CALON DEKAN PERIODE 2024-2029

Berdasarkan ketentuan Peraturan Rektor Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan. Tahapan pemilihan Calon Dekan dilakukan melalui 3 (tiga) tahap, yakni tahap penjaringan bakal calon, tahap pertimbangan calon, dan tahap pengangkatan. Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Calon Dekan, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Rektor Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

  • Untuk dapat diangkat sebagai Dekan, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. berstatus sebagai Dosen Tetap;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. sehat jasmani dan rohani;
  5. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Calon Dekan yang dinyatakan secara tertulis;
  7. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat;
  8. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  9. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  11. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara atau laporan harta kekayaan pegawai UB;
  13. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua departemen atau nama jabatan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun di UB;
  14. berpendidikan doktor;
  15. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
  16. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan
  17. persyaratan bidang ilmu dalam hal ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Pengalaman manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, yang memenuhi syarat untuk dapat diangkat sebagai Dekan, adalah:
  1. wakil rektor;
  2. Sekretaris Universitas;
  3. ketua Lembaga;
  4. Ketua Satuan Pengawas Internal;
  5. Kepala Satuan Akuntabilitas Kinerja;
  6. direktur direktorat;
  7. Kepala UPT;
  8. dekan;
  9. Wakil Dekan;
  10. Direktur Sekolah Pascasarjana;
  11. wakil direktur Sekolah Pascasarjana;
  12. Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama di Kediri;
  13. Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama di Jakarta; dan
  14. ketua departemen.
  • Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan:
  1. fotokopi kartu pegawai;
  2. fotokopi kartu tanda penduduk;
  3. surat pernyataan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermeterai;
  4. surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bermeterai;
  5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
  6. surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari lembaga yang berwenang;
  7. surat kesediaan dicalonkan menjadi Calon Dekan bermeterai;
  8. surat pernyataan kesediaan mengutamakan kepentingan UB di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan bermeterai;
  9. surat pernyataan pengunduran diri dari tugas tambahan atau jabatan struktural lainnya apabila terpilih;
  10. daftar riwayat hidup;
  11. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Dekan atau Rektor;
  12. daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan Dosen Tetap 2 (dua) tahun terakhir;
  13. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap bermeterai;
  14. surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiat bermeterai;
  15. tanda bukti penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara atau laporan harta kekayaan pegawai UB;
  16. fotokopi keputusan pengangkatan paling rendah sebagai ketua departemen atau nama jabatan lain paling singkat 2 (dua) tahun di UB;
  17. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi atau dipersamakan oleh pejabat yang berwenang;
  18. fotokopi keputusan dalam pangkat terakhir;
  19. fotokopi keputusan dalam jabatan terakhir; dan
  20. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar.

Untuk kejelasannya dapat menghubungi Panitia Pemilihan Dekan bagian Kesekretariatan (contact person: Ignasia Henny Susanti, SH di Gedung F, FILKOM UB  lantai 7)