PERSYARATAN BAKAL CALON DEKAN PERIODE 2024-2029
Berdasarkan ketentuan Peraturan Rektor Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan. Tahapan pemilihan Calon Dekan dilakukan melalui 3 (tiga) tahap, yakni tahap penjaringan bakal calon, tahap pertimbangan calon, dan tahap pengangkatan. Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Calon Dekan, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Rektor Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
- Untuk dapat diangkat sebagai Dekan, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus sebagai Dosen Tetap;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
- bersedia dicalonkan menjadi Calon Dekan yang dinyatakan secara tertulis;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara atau laporan harta kekayaan pegawai UB;
- memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua departemen atau nama jabatan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun di UB;
- berpendidikan doktor;
- menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
- tidak sedang menjalani tugas belajar; dan
- persyaratan bidang ilmu dalam hal ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
- Pengalaman manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, yang memenuhi syarat untuk dapat diangkat sebagai Dekan, adalah:
- wakil rektor;
- Sekretaris Universitas;
- ketua Lembaga;
- Ketua Satuan Pengawas Internal;
- Kepala Satuan Akuntabilitas Kinerja;
- direktur direktorat;
- Kepala UPT;
- dekan;
- Wakil Dekan;
- Direktur Sekolah Pascasarjana;
- wakil direktur Sekolah Pascasarjana;
- Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama di Kediri;
- Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama di Jakarta; dan
- ketua departemen.
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan:
- fotokopi kartu pegawai;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- surat pernyataan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermeterai;
- surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bermeterai;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari lembaga yang berwenang;
- surat kesediaan dicalonkan menjadi Calon Dekan bermeterai;
- surat pernyataan kesediaan mengutamakan kepentingan UB di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan bermeterai;
- surat pernyataan pengunduran diri dari tugas tambahan atau jabatan struktural lainnya apabila terpilih;
- daftar riwayat hidup;
- surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Dekan atau Rektor;
- daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan Dosen Tetap 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap bermeterai;
- surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiat bermeterai;
- tanda bukti penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara atau laporan harta kekayaan pegawai UB;
- fotokopi keputusan pengangkatan paling rendah sebagai ketua departemen atau nama jabatan lain paling singkat 2 (dua) tahun di UB;
- fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi atau dipersamakan oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi keputusan dalam pangkat terakhir;
- fotokopi keputusan dalam jabatan terakhir; dan
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar.
Untuk kejelasannya dapat menghubungi Panitia Pemilihan Dekan bagian Kesekretariatan (contact person: Ignasia Henny Susanti, SH di Gedung F, FILKOM UB lantai 7)