Peringatan Tegas, Fakultas Ilmu Komputer Berikan Sanksi Akademik Kepada Mahasiswa Yang Melakukan Pelanggaran Saat UAS

Peringatan Tegas, Fakultas Ilmu Komputer Berikan Sanksi Akademik Kepada Mahasiswa Yang Melakukan Pelanggaran Saat UAS

 

Pada hari Selasa, 3 Januari 2023, para pimpinan Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Brawijaya (FILKOM UB), telah melakukan rapat untuk menindaklanjuti hasil temuan pelanggaran akademik pada kegiatan Ujian Akhir Semester (UAS) Ganjil tahun akademik 2022/2023. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Dekan I Bagian Akademik, yaitu Bapak Dr. Eng. Ir. Herman Tolle, S.T., M.T., dan dihadiri oleh segenap jajaran pimpinan mulai dari Ketua Program Studi hingga Dekan.

“Mahasiswa yang melanggar aturan akademik akan diberikan sanksi maksimal berupa penghapusan seluruh mata kuliah pada semester tersebut yang diambil oleh mahasiswa, dalam hal ini semua mata kuliah pada semester tersebut mendapatkan nilai E. Sebagaimana diatur pada Buku Pedoman Pendidikan UB maupun Buku Pedoman Pendidikan FILKOM”, terang Herman.

Selama kegiatan UAS Ganjil 2022/2023, telah ditemukan 15 pelanggaran dari seluruh program studi. Salah satu tindak pelanggarannya adalah membuat surat palsu keterangan sakit dari dokter di salah satu rumah sakit ternama di Kota Malang. Sebenarnya, universitas maupun fakultas sudah memiliki buku pedoman yang dapat dipelajari oleh seluruh sivitas, yaitu Buku Pedoman Pendidikan Universitas Brawijaya 2021/2022, Buku Pedoman Pendidikan Fakultas Ilmu Komputer 2020-2024, serta Kode Etik Mahasiswa Universitas Brawijaya. Berdasarkan Buku Pedoman Pendidikan FILKOM tersebut disampaikan bahwa:

 

  1. Mahasiswa yang melakukan kecurangan dalam ujian, dikenakan sanksi berupa Nilai E pada Mata Kuliah tersebut / beban mata kuliah yang tercantum dalam berita acara ujian dan pembatalan seluruh rencana studi semester yang bersangkutan.
  2. Mahasiswa yang mengerjakan ujian mahasiswa lain dan/atau mahasiswa yang ujiannya dikerjakan orang lain akan dikenai sanksi pembatalan ujian semua mata kuliah dalam semester yang bersangkutan.

Pada akhir rapat, Dekan Fakultas Ilmu Komputer, yaitu Bapak Prof. Ir. Wayan Firdaus Mahmudy, S.Si., M.T., Ph.D., menyampaikan bahwa pemberian sanksi ini sebagai peringatan bagi mahasiswa lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama, sehingga dapat membentuk kedisiplinan dan integritas mahasiswa.[drn]