Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat Untuk Layanan di Universitas Brawijaya
Dalam usaha meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa UB dan melaksanakan PERMENPAN-RB No.14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, maka setiap badan publik termasuk Universitas Brawijaya wajib/diharuskan untuk melaksanakan SKM setiap tahun sebagai bentuk evaluasi pelayanan. Pengisian kuisioner dilakukan oleh seluruh sivitas akademika UB (Dosen, Tenaga Kependidikan/Karyawan, Mahasiswa dan Pihak Luar) dengan link kuisioner https://s.ub.ac.id/skm-ub atau dengan scan QR-Code pada poster.
Fokus penilaian SKM adalah layanan yang dirasakan oleh responden di seluruh lingkungan UB selama tahun 2022 baik dari layanan yang ada di PS/Departemen/Fakultas/Lembaga/Direktorat dan Unit kerja.
Responden dapat memberikan penilaian lebih dari 1 tujuan dengan cara mengisi kuesioner lebih dari 1x. (contoh: 1 orang responden menilai layanan yang ada di Fakultas dan juga yang ada di Departemen).
Domohon responden tidak menilai layanan yang mereka lakukan sendiri. (contoh: seorang karyawan akademik menilai pelayanannya di bagian Akademik).