Tugas dan Kewajiban Mahasiswa Selama Melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Tugas dan Kewajiban Mahasiswa Selama Melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Tugas
Berikut tugas yang harus dilaksanakan oleh peserta KKN:

  1. Setiap kelompok harus memilih ketua kelompok yang bertindak selaku koordinator melalui pemilihan langsung dan bebas. Koordinator merupakan mahasiswa angkatan yang mendapat prioritas KKN di tahun sekarang bukan merupakan mahasiswa yang mengikuti KKN susulan.
  2. Setiap kelompok wajib berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan Dosen Pembimbing Aktifitas (DPA) selama pelaksanaan kegiatan serta dilaporkan secara tertulis dalam logbook.
  3. Setiap kelompok harus memiliki program kegiatan yang menghasilkan luaran sesuai dengan Term of Reference (TOR) dan jumlahnya disepakati antara DPL dan mitra.
  4. Pelaksanaan dan penyelesaian satu program kegiatan dikoordinasi oleh seorang mahasiswa sebagai penanggungjawab program kegiatan.
  5. Setiap kelompok wajib membuat program kerja dan jadwal kegiatan yang yang dapat diakses oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan KKN (dapat dibuat dalam bentuk cetak atau digital)
  6. Setiap mahasiswa wajib menyusun logbook kegiatan.
  7. Setiap kelompok diwajibkan membuat laporan yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Desa dan Dosen Pembimbing. Laporan dibuat rangkap dua. Satu eksemplar laporan diserahkan kepada Kepala Desa dan satu eksemplar laporan untuk dilampirkan dalam laporan akhir KKN.

Kewajiban
Berikut kewajiban yang harus dilaksanakan oleh peserta KKN:

  1. Peserta KKN wajib mengikuti seluruh kegiatan KKN yang terdiri dari pembekalan, pra-aktifitas, pelaksanaan kegiatan di lokasi yang telah ditentukan dan seminar hasil KKN.
  2. Peserta KKN wajib mengikuti dan menaati seluruh jadwal, aturan dan tata tertib KKN dan bersedia untuk tidak menuntut FILKOM apabila terjadi hal-hal diluar agenda kegiatan KKN.
  3. Peserta KKN wajib mengenakan jas almamater dan identitas diri lainnya sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya serta memakainya selama mengikuti kegiatan KKN
  4. Peserta KKN wajib mengetahui alur komunikasi antara mahasiswa, dosen pembimbing lapangan, dan panitia pelaksana KKN.
  5. Peserta KKN wajib menjaga tata krama hidup bermasyarakat dan menjaga nama baik almamater Universitas Brawijaya.
  6. Peserta KKN wajib berpakaian rapi dengan tetap menjaga kesopanan dan menyesuaikan kondisi tempat KKN.
  7. Peserta KKN wajib menjalankan dan memenuhi program yang telah direncanakan secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
  8. Peserta KKN harus menjaga hubungan baik sesama peserta KKN, tetap menjaga kekompakan dalam belajar dan berkarya nyata di masyarakat.
  9. Peserta KKN harus menjaga hubungan baik dengan pihak-pihak terkait dan anggota masyarakat di tempat KKN
  10. Peserta KKN harus selalu aktif dan kreatif dalam menjalankan programnya sehingga dapat memberikan contoh dan memotivasi masyarakat sekitar untuk mendukung program yang telah dirancang
  11. Peserta KKN wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan, adat-istiadat dan kebiasan yang berlaku di masyarakat
  12. Peserta KKN wajib memahami visi misi KKN hingga tanggung jawab yang telah didelegasikan terhadap peserta Peserta KKN wajib menyiapkan peralatan dan perlengkapan pribadi sesuai dengan kebutuhan. (contoh: obat-obatan, jaket, dsb)

Aturan Pemondokan
Berikut aturan pemondokan bagi peserta KKN :

  1. Semua peserta KKN wajib bertempat tinggal di lokasi (pemondokan) kecuali karena pertimbangan mendesak setelah mendapat persetujuan Ketua Pelaksana KKN FILKOM.
  2. Pemondokan peserta KKN pria dan wanita berlokasi terpisah dan tidak berada dalam satu rumah pemondokan.
  3. Salah satu pemondokan hendaknya digunakan sebagai Posko KKN sebagai tempat koordinasi baik dengan sesama peserta KKN, Dosen Pembimbing Lapangan maupun pihak lain yang berkunjung
  4. Jika pelaksanaan dilaksanakan secara daring, koordinasi dan pelaksanaan harus dilakukan dengan kesepakatan antara mitra KKN dan Dosen Pembimbing Lapangan
  5. Segala kebutuhan yang terkait pemondokan, air, listrik dan sewa harus dibicarakan dengan pemilik sebelum ditempati, sehingga tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

Perlengkapan Pribadi yang Perlu Dibawa
Perlengkapan pribadi yang perlu dibawasaat KKN adalah sebagai berikut:

  1. Obat-obatan,
  2. Selimut,
  3. Alas tidur (*jika diperlukan)

Larangan
Berikut larangan-larangan bagi peserta KKN selama pelaksanaan program :

  1. Peserta KKN tidak diperkenankan mengenakan pakaian yang tidak santun yang dapat menimbulkan pergunjingan masyarakat dan merusak citra Universitas Brawijaya.
  2. Peserta KKN dilarang meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada mitra maupun masyarakat.
  3. Peserta KKN dilarang membawa minuman keras ataupun obat-obatan terlarang dan senjata tajam.
  4. Peserta KKN dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, adat, sosial dan hukum.
  5. Peserta KKN tidak boleh meninggalkan lokasi KKN selama pelaksanaan KKN, kecuali melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan realisasi programprogram KKN dan kegiatan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan ijin kepada Dosen Pembimbing Lapangan.
  6. Peserta KKN dilarang membuat stempel KKN.
  7. Peserta KKN dilarang menerima tamu di luar kegiatan KKN lebih dari pukul 21.00 WIB.

Sanksi
Sanksi yang akan diberikan kepada peserta KKN atas pelanggaran tata tertib tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi dapat berupa:

  1. Teguran dalam bentuk peringatan lisan
  2. Teguran berupa peringatan tertulis
  3. Digugurkan sebagai peserta KKN