Informasi Update Sistem Skripsi Dan Yudisium Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya

Informasi Update Sistem Skripsi Dan Yudisium Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya

SURAT EDARAN
Nomor : 2271/UN10.F15/PP/2022
TENTANG
UPDATE SISTEM SKRIPSI DAN YUDISIUM
DI FAKULTAS ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Mencermati perkembangan situasi saat ini terkait terkait proses Sistem Skripsi dan Proses Yudisium di Fakultas Ilmu Komputer (FILKOM), maka Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya perlu membuat kebijakan khusus untuk kelancaran proses sidang skripsi dan yudisium pada akhir semester Genap TA 2021/2022 sebagai berikut:

1. Proses Pendaftaran Seminar Hasil (Semhas) dan Sidang Skripsi semester Genap 2021/2022 melalui FilkomApp dibatasi sampai dengan tanggal 8 Juli 2022. Jika melebihi tanggal tersebut, maka pelaksanaan Semhas dan Sidang akan diikutkan pada Semester depan (Ganjil TA 2022/2023).

2. Jika diperlukan, penjadwalan Semhas dan Sidang Skripsi, khususnya untuk mahasiswa kritis dapat dijadwalkan pada hari Sabtu atau Minggu. Bagi dosen yang melaksanakan semhas dan sidang pada hari tersebut maka terhitung sebagai lembur kerja.

3. Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan Sidang Skripsi sebelum tanggal 21 Juli 2022 dan telah dinyatakan lulus saat Sidang Skripsi, maka:

  • Secara otomatis dapat mengikuti Yudisium di Semester Genap 2021/2022. Pendaftaran yudisium tetap dilakukan dalam rangka penyelesaian semua pemberkasan kelengkapan yudisium.
  • Wajib menyelesaikan revisi skripsi dalam waktu paling lambat 2 minggu setelah tanggal sidang Skripsi, jika tidak menyelesaikan dalam waktu tersebut maka diberi sanksi pengurangan nilai akhir sidang skripsi satu tingkat lebih rendah (0,5).
  • Wajib melengkapi persyaratan pemberkasan Yudisium sebagai syarat penerimaan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Ijazah.

4. Kebijakan pada poin nomor 3 hanya berlaku jika mahasiswa tidak memilki tanggungan keuangan dan semua persyaratan akademik untuk kelulusan telah terpenuhi.

5. Kebijakan ini berlaku sebagai peraturan antara sembari menunggu perubahan prosedur secara resmi melalui pemutakhiran SK Dekan terkait dokumen Pedoman Akademik, maupun dokumen Panduan Skripsi.

Demikian kebijakan ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan keselamatan dan pertolongan kepada kita semua.

Tertanda,
Dekan,
Prof. Ir. Wayan Firdaus Mahmudy, S.Si., M.T., Ph.D.

 

Untuk edaran resmi dapat diunduh pada tautan berikut (download)