Pengajuan validasi untuk KRS dengan status belum disetujui
Kepada seluruh mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer, berikut pengumuman terkait KRS belum tervalidasi:
- Setiap mahasiswa wajib mengecek dan memastikan bahwa KRS yang diprogram telah divalidasi/disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik (Dosen PA) melalui SIAM
- Bagi yang KRSnya belum tervalidasi akan berakibat pada nama mahasiswa ybs tidak muncul dalam daftar peserta kelas (dianggap tidak mengikuti kuliah)
- Dengan berakhirnya masa validasi oleh dosen PA, ketika ada MK pada KRS yang belum tervalidasi maka hanya bisa divalidasi oleh operator akademik fakultas
- prosedurnya adalah sebagai berikut:
– mengunduh, mengisi dan melengkapi form pengajuan validasi [unduh]
– mengirimkan form tersebut melalui HaloFILKOM dengan topik/departemen Akademik dan subjek “Pengajuan validasi KRS yang belum disetujui” (lampirkan form yang telah lengkap berupa PDF)