Surat Edaran Dekan Tentang Publikasi Jurnal Hasil Skripsi Mahasiswa

Surat Edaran Dekan Tentang Publikasi Jurnal Hasil Skripsi Mahasiswa

Menindaklanjuti Surat Edaran Dekan Nomor 2027/UN10.F15/PP/2020 Tentang Opsi Publikasi Hasil Skripsi, berikut kami sampaikan prosedur proses Publikasi Hasil Skrispsi Mahasiswa:

  1. Sebagai syarat kelulusan, mahasiswa wajib membuat artikel format jurnal dari skripsi dan menyertakannya dalam proses seminar hasil hingga pendaftaran yudisium. Format mengikuti format Jurnal J-PTIIK FILKOM.
  2. Untuk setiap skripsi mahasiswa, PSIK akan membuat halaman web yang memuat informasi judul skripsi, nama mahasiswa beserta dosen pembimbing dan link publikasi jurnal. Link pada web tersebut dapat digunakan pada proses pendaftaran wisuda mahasiswa,
  3. Mahasiswa dan dosen pembimbing dapat membuat artikel ilmiah berdasarkan hasil skripsi mahasiswa untuk dipublikasikan pada jurnal lain selain J-PTIIK FILKOM dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Jurnal Nasional Terakreditasi (Bahasa lndonesia),
    2. Seminar Nasional dengan Proseding ber-ISSN (Bahasa lndonesia),
    3. Konferensi Internasional Terindek Scopus (Bahasa lnggris),
    4. Jurnal lnternasional terindek Scopus (Bahasa lnggris),
  4. Mahasiswa yang akan mempublikasikan artikel ilmiahnya selain di JPTIIK wajib memberi tanda pada Form SC2-17, maka secara otomatis artikel dalam format J-PTIIK tidak dipublikasikan pada jurnal J-PTIIK,
  5. Dalam waktu 6 (enam) bulan sejak mahasiswa memproses berkas SC2-17, mahasiswa atau dosen pembimbing harus menginformasikan kepada bagian akademik fakultas terkait status dari artikel yang dipublikasikan di luar J-PTIIK dengan pilihan status:
    1. Terbit/Published (waiib menginformasikan Link URL dan file artikel),
    2. Dalam proses review,
    3. Di-reject membatalkan pengiriman artikel tersebut,
  6. Link untuk pelaporan hasil publikasi jumal adalah:  http://bit.ly/Filkom_Jurnal_Update
  7. Jika status artikel telah terpublikasi (published), maka jurnal mahasiswa tidak akan dipublikasikan di J-PTIIK. Link publikasi diupdate pada web filkom oleh PSIK,
  8.  Jika status artikel adalah dalam proses review maka akan diberi waktu 6 (enam) bulan lagi (total maksimal 12 (dua belas) bulan), dan jika dalam 6 (enam) bulan berikutnya tidak terpublikasi, maka akan dipublikasi secara otomatis pada J-PTIIK,
  9. Jika status artikel adalah di-reject atau membatalkan pengiriman, maka jurnal mahasiswa akan secara otomatis dipublikasikan pada J-PTIIK edisi ke-13.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Surat Edaran tentang Publikasi Jurnal Hasil Skripsi Mahasiswa dapat diunduh di sini.