Ketentuan Jam Malam untuk Pintu Masuk Keluar Kampus UB & Perparkiran Kendaraan pada Hari Libur

Ketentuan Jam Malam untuk Pintu Masuk Keluar Kampus UB & Perparkiran Kendaraan pada Hari Libur

Menunjuk surat Edaran Rektor Universitas Brawijaya nomor 3469/UN10/LL/2014 tentang Tata Tertib Arus Lalu Lintas, perparkiran & Keamananan di lingkungan Universitas Brawijaya, sekaligus untuk menjaga keamanan Kampus UB di malam hari, bersama ini kami sampaikan ketentuan jam malam untuk Pintu Masuk Keluar Kampus UB & Perparkiran kendaraan pada hari libur (Sabtu dan Minggu) di Universitas Brawijaya yaitu sebagai berikut:

A. Ketentuan Jam Malam Pintu Masuk & Keluar Kampus UB (Pukul 22.00 – 06.00 WIB) :

  • Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 : Pintu Gerbang Veteran (Depan Diknas)
  • Kendaraan roda 2 dan roda 4 yang diijinkan masuk dan keluar hanya untuk :
    1. Tenaga Dosen, Petugas Laboraiorium dan Mahasiswa yang melakukan aktivitas di Laboratorium, dan diwajibkan menunjukan Surat Keterangan/Surat ljin dari Ketua Laboratorium atau Pejabat yang berwenang dari Unit kerja masing-masing
    2. Petugas UB yang melaksanakan Surat Tugas.
  • Ketentuan Jam Malam mulai berlaku sejak tangggal ditetapkannya surat Edaran ini.

B. Wilayah Area Parkir Pada Hari Libur Sabtu & Minggu (Pukul 06.00 – 22.00 WIB) :

  1. Area Kantor Pusat :
    Kendaraan Roda 4 :
    o Sisi kanan dan kiri Lapangan (tanda garis Pakir)
    o Depan Gedung RKB (tanda garis parkir)
    Kendaraan Roda 2 :
    o Sisi kanan kiri koridor belakang Rekorat
    o Belakang Mako Satpam
    o Halaman depan FIB
    o Halaman dePan Gedung RKB
  2. Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 : Area halaman parkir FISIP
  3. Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 : Area halaman parkir FK
  4. Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 : Area halaman Parkir FEB
  5. Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 : Area halaman Parkir FT dekat Tandon Air