Pengumuman Syarat Permohonan Penundaan Pembayaran SPP

Pengumuman Syarat Permohonan Penundaan Pembayaran SPP

Sehubungan dengan pelaksanaan Her-Registrasi Mahasiswa Lama Semester Genap 2012/2013, dengan ini diberitahukan bagi mahasiswa yang akan mengajukan permohonan penundaan pembayaran SPP semester Genap tahun akademik 2012/2013 agar memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan penundaan yang ditujukan kepada Pembantu Rektor II Universitas Brawijaya dan harus diketahui/disetujui oleh Dekan/Pembantu Dekan II Fakultas terkait.
  2. Permohonan penundaan dilampiri :
    a. Fotokopi KTM Semester Ganjil tahun akademik 2012/2013.
    b. Fotokopi bukti pembayaran SPP Semester Ganjil tahun akademik 2012/2013.
  3. Permohonan penundaan diajukan paling lambat tanggal 30 Januari 2013.
  4. Pelunasan pembayaran penundaan SPP paling lambat 30 April 2013.
    Setelah membayar harap menyerahkan slip pembayaran ke Bagian Anggaran dan Perbendaharaan untuk divalidasi kedalam Sistim Akademik (SIAKAD)
  5. Mahasiswa yang mendapat persetujuan penundaan pembayaran SPP, apabila setelah jangka waktu yang ditentukan tidak melunasi pembayaran SPP-nya maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan daftar ulang semester berikutnya (diblokir).
  6. Mahasiswa yang lulus yudisium sebelum dan atau dalam batas akhir masa Her-Registrasi tanggal 01 Februari 2013, dapat mengajukan permohonan pembebasan SPP Semester Genap 2012/2013 kepada Rektor cq. Pembantu Rektor II dilampiri Surat Keterangan Lulus/SKL dari fakultas masing-masing.
  7. Apabila lulus Yudisium sesudah tanggal 01 Februari 2013 tetap harus membayar SPP Semester Genap tahun akademik 2012/2013 sesuai aturan yang berlaku.