SOP Pemrosesan Batal Tambah di Luar Jadwal

SOP Pemrosesan Batal Tambah di Luar Jadwal

Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) pemrosesan batal tambah di luar jadwal yang telah ditentukan:

  1. Mahasiswa membuat surat permohonan pembukaan batal tambah ke Wakil Dekan I (WD I) dengan melampirkan:
    • Form batal tambah yang sudah di tandatangan dosen Pembimbing Aakademik atau Ketua Program Studi
    • Bukti lain terkait keterlambatan (seperti: baru bisa membayar UKT, buka blokir, dll.)
  2. WD I memberikan memo ke staf akademik untuk pemrosesan mata kuliah batal tambah berdasarkan surat dari mahasiswa yang bersangkutan.

Catatan: pengajuan batal tambah yang diproses hanya untuk mahasiswa yang baru buka blokir atau baru menyelesaikan pembayaran UKT/SPP.