Prosedur Daftar Ulang Mahasiswa Semester Ganjil TA. 2020/2021 FILKOM UB

Prosedur Daftar Ulang Mahasiswa Semester Ganjil TA. 2020/2021 FILKOM UB

Tahapan Daftar Ulang Mahasiswa Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 Fakultas Ilmu Komputer dilakukan dalam masa pandemik covid-19 secara daring dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Proses Pra-KRS (10 – 14 Agustus 2020) :
    1. Semua Mahasiswa wajib memprogram Pra-KRS melalui FilkomApps
    2. Beban sks Pra-PRS mengacu kepada nilai IPK mahasiswa
    3. Mahasiswa mempersiapkan :
      • Form Pra-KRS (dicetak dari FilkomApps)
      • Hasil studi semester terakhir
      • Display book untuk arsip
      • Lembar Konsultasi
    4. Setiap mahasiswa mengontak Dosen PA secara daring melalui email atau media lainnya yang disepakati dengan dosen PA untuk melakukan konsultasi dan persetujuan terkait mata kuliah yang akan diambil di semester Ganjil 2020/2021 dalam batas waktu yang ditentukan.
    5. Mahasiswa mengarsip Lembar Pra-KRS yang sudah ditanda tangani Dosen PA dan berkas-berkas lain, disimpan dalam Display Book.
    6. Perbedaan entry data pada KRS online/SIAM dan Pra-KRS maksimal sebanyak 2 mata kuliah, bila melebihi akan dikenakan sanksi administrasi. Kecuali jika perubahan berupa penambahan/pengurangan mata kuliah program merdeka belajar.
  1. Proses Pembayaran Administrasi Daftar Ulang (10 – 26 Agustus 2020):
    1. Mahasiswa melakukan pembayaran SPP/UKT pada tanggal 10 – 26 Agustus 2020
    2. Mahasiswa yang mengalami kendala keuangan bisa mengajukan keringanan atau penundaan melalui mekanisme yang sudah diatur secara terpisah.
  2. Proses KRS online (17 – 28 Agustus 2020):
    1. Mahasiswa memprogram KRS secara online melalui SIAM sesuai dengan jadwal (17-28 Agustus 2020)
    2. Mahasiswa WAJIB meng-update biodata bila ada perubahan data
    3. Mahasiswa mengontak Dosen PA untuk PERSETUJUAN usulan KRS dengan melakukan validasi KRS pada SIADO pada tanggal 28 – 29 Agustus 2020
    4. Mahasiswa wajib melakukan pemeriksaan ulang proses validasi KRS oleh Dosen PA melalui SIAM. Jika ada KRS yang BELUM/TIDAK divalidasi maka mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan pada semester Ganjil 2020/2021
  3. Perubahan KRS / Batal Tambah Mata Kuliah (1 – 25 September 2020)
    1. Proses “batal tambah” regular bisa dilakukan sampai dengan tanggal 11 September 2020
    2. Proses “batal tambah” khusus mata kuliah merdeka belajar bisa dilakukan sampai dengan tanggal 25 September 2020
    3. Proses “batal” mata kuliah bisa dilakukan sampai dengan tanggal 25 September 2020.
    4. Proses melakukan batal tambah adalah sbb:
      • Mahasiswa mengisi perubahan Mata Kuliah (Form Batal Tambah) pada FilkomApps
      • Mahasiswa mencetak form Perubahan KRS dari FilkomApps
      • Konsultasi dan persetujuan dengan tanda tangan di Form Perubahan KRS dari Dosen Pembimbing Akademik (PA)
      • Form yang telah ditandatangani Dosen PA dicopy 1x (satu kali) untuk arsip mahasiswa
      • Form asli diserahkan ke bagian Akademik Fakultas secara daring melalui link berikut : https://bit.ly/UploadFormBatalTambah
    5. TIDAK diperkenankan untuk PINDAH kelas atau batal/tambah dengan mata kuliah yang sama
    6. Mahasiswa diperkenankan hanya melakukan 1 (satu) kali proses batal tambah
    7. Mahasiswa yang melakukan perubahan KRS tidak ada dispensasi kehadiran kuliah yang terlewat
    8. Mahasiswa melakukan cek ulang validasi KRS melalui SIAM (jika ada batal tambah), Jika belum divalidasi maka segera konfirmasi ke operator akademik lantai 6
  1. Pencetakan KRS dan Tanda Tangan ke Dosen PA (28 September – 09 Oktober 2020)
    1. Mahasiswa mencetak KRS yang sudah divalidasi Dosen PA dan meminta tanda tangan Dosen PA
    2. Mahasiswa mengarsip KRS yang sudah ditanda tangani Dosen PA, pada Display Book masing-masing

*Informasi tentang Perpanjangan Masa Registrasi Mahasiswa Lama UB Semester Ganjil TA. 2020/2021 dapat diakses di tautan beikut (klik disini

File yang dapat diunduh:

  1. Contoh Display Book
  2. Draft Cover
  3. Form Biodata
  4. Form Lembar Konsultasi
  5. Form Surat Kuasa