Ketentuan Ijin Tidak Masuk Kuliah Mahasiswa FILKOM UB
Berikut adalah ketentuan ijin tidak masuk kuliah bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Brawijaya (FILKOM UB).
Alasan ijin yang diperkenankan:
- Sakit (Melampirkan Surat Sakit dari Poliklinik UB atau Rumah Sakit)
- Tugas Kampus dari Universitas/Fakultas/Jurusan/Prodi (Melampirkan Surat Tugas)
- PKL (Melampirkan Surat Keterangan PKL)
Surat ijin tidak masuk kuliah harus diberikan kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah sebelum/pada saat kuliah. Apabila surat ijin disusulkan maka harus memenuhi ketentuan:
- Memperbanyak surat ijin sejumlah MK yang tidak diikuti dan menyerahkan kepada staf pengajaran di masing-masing gedung
- Pelayanan surat ijin dimulai pukul 08.00-15.00 (hari kerja)
- Batas pengurusan paling lambat 1 Minggu dari tanggal tidak masuk
- Surat pernyataan lupa presensi Tidak Dilayani
- Pengurusan surat ijin tidak masuk kuliah tidak bisa diwakilkan
* Prosedur pengurusan surat ijin dapat dilihat pada website filkom.ub.ac.id: menu Prosedur Pelayanan Mahasiswa – Akademik
* Form Ijin Tidak Masuk Kuliah dapat diunduh di menu dokumen resmi