Ketentuan Jam Malam untuk Pintu Masuk Keluar Kampus UB & Perparkiran Kendaraan pada Hari Libur
Menunjuk surat Edaran Rektor Universitas Brawijaya nomor 3469/UN10/LL/2014 tentang Tata Tertib Arus Lalu Lintas, perparkiran & Keamananan di lingkungan Universitas Brawijaya, sekaligus untuk menjaga keamanan Kampus UB di malam hari, bersama ini kami sampaikan ketentuan jam malam untuk Pintu Masuk Keluar Kampus UB & Perparkiran kendaraan pada hari libur (Sabtu dan Minggu) di Universitas Brawijaya yaitu sebagai berikut:
A. Ketentuan Jam Malam Pintu Masuk & Keluar Kampus UB (Pukul 22.00 – 06.00 WIB) :
- Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 : Pintu Gerbang Veteran (Depan Diknas)
- Kendaraan roda 2 dan roda 4 yang diijinkan masuk dan keluar hanya untuk :
1. Tenaga Dosen, Petugas Laboraiorium dan Mahasiswa yang melakukan aktivitas di Laboratorium, dan diwajibkan menunjukan Surat Keterangan/Surat ljin dari Ketua Laboratorium atau Pejabat yang berwenang dari Unit kerja masing-masing
2. Petugas UB yang melaksanakan Surat Tugas. - Ketentuan Jam Malam mulai berlaku sejak tangggal ditetapkannya surat Edaran ini.
B. Wilayah Area Parkir Pada Hari Libur Sabtu & Minggu (Pukul 06.00 – 22.00 WIB) :
- Area Kantor Pusat :
Kendaraan Roda 4 :
o Sisi kanan dan kiri Lapangan (tanda garis Pakir)
o Depan Gedung RKB (tanda garis parkir)
Kendaraan Roda 2 :
o Sisi kanan kiri koridor belakang Rekorat
o Belakang Mako Satpam
o Halaman depan FIB
o Halaman dePan Gedung RKB - Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 : Area halaman parkir FISIP
- Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 : Area halaman parkir FK
- Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 : Area halaman Parkir FEB
- Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 : Area halaman Parkir FT dekat Tandon Air