Tata Tertib UAS Semester Ganjil TA 2013/2014

Tata Tertib UAS Semester Ganjil TA 2013/2014

TATA TERTIB MAHASISWA PESERTA UJIAN

  1. Mahasiswa wajib mematuhi dan melaksanakan tata tertib Ujian Akhir Semester (UAS) yang ditetapkan.
  2. Setiap mahasiswa yang akan mengikuti ujian akhir semester harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. Terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa untuk semester yang sedang berjalan.
    2. Telah memenuhi syarat-syarat administrasi akademik yang bersangkutan.
  3. Wajib datang tepat waktu dan keterlambatan dengan alasan tertentu maksimal 15 (lima belas) menit, serta membawa KTM.
  4. Harus berpakaian rapi (Dilarang menggunakan kaos oblong, jaket, sweater,jas dan syal), bersepatu (Dilarang menggunakan sandal, slop, dan sepatu terbuka) dan sopan
  5. Dilarang mengaktifkan handphone dan merokok dalam ruangan ujian.
  6. Tidak diperkenankan keluar ruangan sebelum menyerahkan kertas pekerjaan kepada pengawas di ruang ujian.
  7. Tas, buku, kalkulator, dll harus diletakkan di depan ruang ujian kecuali ujian bersifat open book.
  8. Tidak diperkenankan menggunakan handphone untuk tujuan apapun selama ujian berlangsung.
  9. Handphone harus dinonaktifkan selama ujian berlangsung.
  10. Tidak diperkenankan kerjasama, berkomunikasi dan atau pinjam meminjam segala jenis alat tulis – menulis dengan sesama peserta.
  11. Harus menandatangani daftar hadir dan mengisi data pada lembar kertas pekerjaan ujian.
  12. Harus menyerahkan lembar kertas pekerjaan ujian segera setelah waktu ujian segera setelah waktu ujian dinyatakan berakhir.
  13. Tidak diperkenankan membawa pulang kertas berkode ujian yang sedang berlangsung.
  14. Ujian yang bersifat project, absen dan pengumpulan tugas hanya dilayani sesuai dengan jadwal ujian ( 30 Menit ).

 

SANKSI AKADEMIK

Peserta ujian yang melanggar tata tertib sebagai peserta ujian seperti tersebut sebelumnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan keputusan ketua program nomor: 30/J10.1.31/SK/2007, tanggal 7 Juli 2007 tentang buku pedoman pendidikan 2007/2008 – 2010/2011 BAB IV pasal 21), sebagai berikut:

  1. Penentuan kecurangan ditetapkan dengan berita acara pada saat kejadian berlangsung (pasal 21 ayat 3).
  2. Mahasiswa yang melakukan kecurangan/ melanggar tata tertib seperti diatas, maka semua mata kuliah yang di program dalam semester yang bersangkutan digugurkan (pasal 21 ayat 4).
  3. Mahasiswa yang melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik, seperti kuis, ujian, praktikum, pengerjaan hasil tugas, praktek kerja, maka seluruh rencana studi semester yang bersangkutan dibatalkan (pasal 21 ayat 5).
  4. Mahasiswa yang melakukan kecurangan pada matakuliah yang dimaksudkan untuk perbaiki nilainya, maka yang digugurkan selain mata kuliah yang dimaksudkan untuk memperbaiki nilainya, maka yang digugurkan selain mata kuliah yang di program dalam semester tersebut, juga matakuliah yang akan di perbaiki tersebut (pasal 21 ayat 6).
  5. Mahasiswa yang melakukan dua kali kecurangan, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai mahasiswa Program Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer (PTIIK) Universitas Brawijaya (pasal 21 ayat 8).
  6. Sanksi akademik dikeluarkan oleh ketua program setelah melalui proses dalam waktu yang sesingkat singkatnya (pasal 21 ayat 9). 
  7. Bila sanksi akademik berupa penghentian sementara kegiatan akademik, maka waktu penghentian diperhitungkan dalam batas waktu lama studi (pasal 21 ayat 10).

Demikian tata tertib ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Malang, 28 Oktober 2013
Koordinator UAS Ganjil 2013/2014