Sanksi Keterlambatan Daftar Ulang Akademik Ganjil TA 2013/2014

Sanksi Keterlambatan Daftar Ulang Akademik Ganjil TA 2013/2014

  1. Bagi mahasiswa  yang belum berkonsultasi dengan dosen PA, diberi kesempatan sampai tanggal 27 September 2013 dengan konsekuensi mendapatkan sanksi akademik berupa denda buku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2.  Bagi mahasiswa yang tidak berkonsultasi dengan dosen PA dan atau tidak menyerahkan berkas daftar ulang ke akademik sampai dengan tanggal 27 September 2013, maka KRS tidak divalidasi/validasi dibatalkan. Sehingga tidak dapat mengikuti UTS, UAS dan ujian lainnya.

Untuk data mahasiswa yang belum melakukan Daftar Ulang Akademik Ganjil TA 2013/2014 dapat dilihat di tautan berikut: