[UAS] Tata Tertib Peserta Ujian Akhir Semester (UAS) FILKOM UB Semester Genap 2021/2022 Secara Luring dan Terpadu

[UAS] Tata Tertib Peserta Ujian Akhir Semester (UAS) FILKOM UB Semester Genap 2021/2022 Secara Luring dan Terpadu

Mahasiswa wajib mematuhi dan melaksanakan tata tertib Ujian Akhir Semester (UAS) yang ditetapkan.

  1. Setiap mahasiswa yang akan mengikuti UAS harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
    1. Terdaftar secara resmi sebagai mahasiswa untuk semester yang sedang berjalan dan pada kelas Mata Kuliah yang diikuti;
    2. Telah memenuhi syarat-syarat keuangan berupa pembayaran UKT secara lunas maupun angsuran dan tidak melebihi batas akhir Semester Genap 2021/2022;
    3. Mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT sebelum UAS Semester Genap 2021/2022, dapat mengajukan bantuan keuangan berupa angsuran melalui halofilkom.ub.ac.id dengan membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai ditujukan kepada Wakil Dekan II yang menyatakan tanggal pembayaran UKT tidak melebihi batas akhir Genap 2021/2022.
    4. Telah memenuhi syarat minimal presensi/kehadiran >= 80%. Surat permohonan dispensasi ujian (https://s.ub.ac.id/sdispenuas) karena kekurangan presensi diajukan kepada Ketua Departemen paling lambat hingga tanggal 2 Juni 2022 yang sebelumnya telah ditandatangani oleh mahasiswa dan dosen pengampu. Setelah dokumen ditandatangani seluruhnya, dokumen dikumpulkan di https://s.ub.ac.id/dispenuas ;
  2. Mahasiswa melaksanakan UAS Semester Genap 2021/2022 secara Luring dan Terpadu di Ruang Ujian Gedung F Fakultas Ilmu Komputer yang sudah ditentukan sesuai jadwal UAS. UAS dilakukan pada tanggal 3 Juni s/d 16 Juni 2022.
  3. Mahasiswa wajib membawa Laptop atau Smartphone untuk mengerjakan soal ujian pilihan ganda pada platform ujian online secara luring di ruang ujian. Sehingga mahasiswa wajib melakukan enrollment sebagai student pada platform ujian online dengan kode enroll yang disediakan sebelum ujian berlangsung.
  4. Mahasiswa wajib membawa alat tulis untuk mengerjakan soal ujian essay/uraian pada lembar kertas folio yang disediakan secara luring di ruang ujian.
  5. Wajib hadir 5 (lima) menit sebelum ujian dilaksanakan secara luring di ruang ujian yang ditentukan. Keterlambatan dengan alasan tertentu dibatasi maksimal 15 (lima belas) menit sejak sesi ujian dimulai. Mahasiswa yang terlambat harus menghubungi panitia UAS di ruang pengawas yang berada di gedung F lantai 2 depan ruang baca/perpustakaan filkom terlebih dahulu untuk pendataan dan memastikan apakah dapat diizinkan untuk mengerjakan UAS atau tidak.
  6. Alamat platform ujian dan kode enroll mata kuliah, akan dibagikan sesegera mungkin dalam pengumuman terpisah. Mahasiswa diwajibkan selalu aktif memantau segala pengumuman resmi dari FILKOM terutama yang terkait mekanisme UAS.
  7. Mahasiswa wajib menghadiri UAS secara luring pada awal jam ujian untuk pendataan kehadiran oleh pengawas. Mahasiswa wajib menunjukkan KRS Semester Genap 2021/2022 dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  8. Mahasiswa wajib berpakaian rapi dan sopan. Mahasiswa dilarang menggunakan kaos oblong, jaket, sweater, baju dengan kancing terbuka, jas, sandal, dan ataupun syal.
  9. Mahasiswa mengerjakan ujian secara mandiri, tidak diperkenankan bekerja sama atau berkomunikasi dengan pihak lain.
  10. Mahasiswa tidak diperkenankan membuka buku, e-book, atau sumber lain selama ujian berlangsung, kecuali jika ujian bersifat open book.
  11. Mahasiswa wajib mengisi kuesioner perkuliahan Hybrid setiap melakukan ujian.
  12. Pelaksanaan ujian secara luring diawasi oleh pengawas dan dosen pengampu.
  13. Bagi mahasiswa yang berhalangan hadir sesuai dengan jadwal ujian yang telah dijadwalkan:
    1. Jika dikarenakan ada tugas dari Program Studi/Departemen/Fakultas/Universitas maka dapat mengikuti ujian susulan dengan menunjukkan surat tugas kepada panitia pelaksana UAS;
    2. Jika dikarenakan sakit maka dapat mengikuti ujian susulan dengan cara menunjukkan surat keterangan sakit dari Puskesmas atau Rumah Sakit kepada panitia pelaksana UAS;
    3. Jika selain alasan di atas maka tidak bisa mengikuti ujian susulan dan dianggap tidak mengikuti UAS.
  14.  Bagi mahasiswa yang mengajukan ujian susulan:
    1. Dilakukan sesegera mungkin (tidak lebih dari 1 hari dari jadwal ujian);
    2. Mahasiswa mengunduh dan mengisi formulir pengajuan ujian susulan. Template dapat diunduh pada tautan https://s.ub.ac.id/suassusulan (akses menggunakan akun UB);
    3. Unggah formulir pengajuan ujian susulan tersebut disertai dengan lampiran hasil pindai (scan) surat keterangan sakit dari Puskemas atau Rumah Sakit (format PDF) pada tautan https://s.ub.ac.id/suratuassusulan;
    4. Permohonan ujian susulan yang disetujui dan telah ditandatangani oleh Ketua Panitia UAS dapat diakses melalui tautan: https://s.ub.ac.id/drivesusulan;
    5. Menunjukkan surat keterangan yang sudah disetujui oleh panitia UAS kepada dosen Pengampu Mata Kuliah;
    6. Menyepakati bersama dengan dosen pengampu untuk melaksanakan ujian susulan paling lambat Jumat, 17 Juni 2022;
    7. Nilai maksimal ujian susulan adalah 80% dari nilai maksimum yang bisa didapatkan.
  15. Bagi mahasiswa yang terkendala ujian luring dengan alasan yang kuat diwajibkan melaporkan ke HALOFILKOM paling lambat Kamis, 2 Juni 2022 pukul 23:59 WIB. Alasan kuat yang diajukan akan menjadi pertimbangan terkait ijin yang diberikan untuk melaksanakan ujian non-luring. Mahasiswa yang terlambat melaporkan melewati batas waktu tersebut dianggap ujian normal secara luring.

Catatan:

Jika terdapat kendala pelaksanaan UAS Semester Genap 2021/2022 dapat disampaikan melalui halofilkom.ub.ac.id