Tata Etika Pada Dunia Maya

Tata Etika Pada Dunia Maya

Dr. Ir. Harry Soekotjo Dachlan, M.Sc. salah satu dosen Universitas Brawijaya hadir kembali sebagai pemateri dalam kegiatan webinar rangkaian Professor 3 in 1 Program untuk mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi pada Senin (1/11/2021). Acara dipandu oleh Tibyani, S.T., M.T., dosen Prodi PTI Jurusan Sistem Informasi FILKOM UB sekaligus moderator dan ketua kegiatan ini. Tema yang diangkat adalah “Etika di Dunia Maya” dan dihadiri oleh lebih dari 90 mahasiswa yang mengambil mata kuliah etika profesi pada Semester Ganjil TA. 2021/2022.

Membuka paparannya Dr. Ir. Harry menyampaikan bagaimana perilaku pengguna internet di Indonesia. Dari hasil survey yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2016 diketahui bahwa 97,5% penggunaan media sosial oleh masyarakat Indonesia adalah untuk berbagi informasi. Sementara itu pada hasil penelitian lainnya diketahui pula bahwa jumlah persentase cyberbullying di Indonesia rata-rata meningkat sejak tahun 2007 hingga tahun 2020 seiring meningkatnya pengguna internet. Cyberbullying adalah salah satu bentuk pelanggaran etika dalam dunia maya atau internet. Hal ini cukup mengkhawatirkan sehingga pemahaman etika di dunia maya dirasa sangat penting untuk dipahami oleh setiap pengguna internet.

Etika dalam berinteraksi antar manusia termasuk di dunia maya meliputi kewajiban, sifat dan perilaku yang berkaitan dengan sopan santun, tata krama dan saling meghormati. Etika berkomunikasi melalui internet biasa disebut netiket (singkatan dari internet etiquette). Dr. Ir Harry menyampaikan bahwa basic rule dari etika di dunia maya adalah ‘tidak melakukan sesuatu di dunia maya yang disadari sebagai sesuatu yang salah atau illegal di dunia nyata’. Artinya, dalam melakukan aktivitas atau berinteraksi di dunia maya setiap individu harus sadar bahwa komunikasi atau interaksi tersebut dilakukan dengan individu nyata di jaringan yang lain.

Selanjutnya Dr. Ir Harry juga menjelaskan tentang pengertian pelanggaran etika dan sanksinya, pengertian etika komputer, pertimbangan etis, isyu pokok dalam etika komputer dan sepuluh perintah etika komputer menurut computer ethics institution (1992). Harapannya dengan kegiatan ini peserta semakin paham dan terdorong untuk selalu menerapkan etika yang baik ketika berinternet. [dna/drn]