Audiensi Jurusan Sistem Informasi dengan Orang Tua Mahasiswa Terkena Evaluasi Akademik
Jurusan Sistem Informasi (JSI), Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Brawijaya (FILKOM UB) menyelenggarakan Audiensi dengan orang tua/wali murid mahasiswa yang berstatus terkena evaluasi akademik pada Sabtu (4/8/2018). Di akhir semester ini terdapat 35 mahasiswa yang terkena evaluasi akademik. Jumlah tersebut merupakan 3% dari jumlah keseluruhan mahasiswa JSI. Dari 35 mahasiswa yang diundang, 11 mahasiswa yang hadir memenuhi undangan dengan didampingi orang tua/wali muridnya.
Kegiatan audiensi ini dilaksanakan oleh JSI untuk melakukan pembinaan terhadap mahasiswa. Harapannya dari kegiatan tersebut dapat diperoleh informasi terkait permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa dalam penyelesaian studinya dan bagaimana merumuskan solusi permasalahan tersebut secara bersama-sama. Dijelaskan oleh Sekretaris Jurusan Sistem Informasi, Ismiarta Aknuranda, S.T, M.Sc, Ph.D. bahwa evaluasi keberhasilan studi mahasiswa ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dan perolehan kreditnya (SKS). Setiap akhir semester genap di tiap tahunnya, mahasiswa harus memenuhi kecukupan IPK dan SKS minimal. Nilai minimal IPK setiap tahunnya yaitu 2.00. Sementara untuk jumlah minimal SKS yang harus sudah ditempuh setiap tahunnya semakin meningkat. Pada akhir tahun pertama minimal SKS yang harus sudah ditempuh adalah 24, tahun kedua 48 SKS, tahun ketiga 72 SKS, tahun ke empat 96 SKS dan pada akhir masa studi 144 SKS.
Dijelaskan pada mahasiswa dan orang tua yang hadir terdapat dua opsi penanganan yang ditawarkan bagi mahasiswa terkena evaluasi. Pertama adalah pengajuan permohonan dispensasi lanjut kuliah, bagi mahasiswa yang masih berkomitmen untuk kuliah. Kedua adalah pengajuan permohonan pengunduran diri, bagi mahasiswa yang sudah tidak berkomitmen untuk kuliah. Bagi mahasiswa yang mengajukan permohonan pengunduran diri, maka mereka tidak memiliki hak untuk melanjutkan perkuliahan lagi di FILKOM.
Sementara bagi mahasiswa yang mengajukan surat dispensasi lanjut kuliah harus memenuhi beberapa prosedur sebelum kemudian bisa kembali melanjutkan perkuliahannya. Prosedur tersebut meliputi (1) mahasiswa mengajukan surat dispensasi melanjutkan kuliah dengan mengisi form pembebasan evaluasi studi, (2) mahasiswa melakukan konseling dengan Kepala Program Studi (Kaprodi) dan Badan Konseling Bagian Kemahasiswaan FILKOM UB untuk pembahasan rencana studi. Kemudian mengisi form konseling dan form rancangan perkuliahan. Seluruh form yang telah diisi kemudian diserahkan ke JSI. Setelahnya mahasiswa masih harus melakukan prosedur pembukaan blokir yang meliputi langkah-langkah sebagai berikut (1) mahasiswa mengajukan surat pembukaan blokir melalui Ketua Jurusan, (2) Jurusan membuat surat pengajuan ke Fakultas, (3) Fakultas membuat surat pengantar pengajuan ke Rektor, (4) mahasiswa membawa salinan surat pengantar pengajuan dari Fakultas ke Crisis Center UB pada jadwal yang telah ditetapkan. Dimana pada akhir semester ini pengajuan ke crisis center paling lambat tanggal 10 Agustus 2018.
Acara diakhiri dengan diskusi dan pembimbingan bagi tiap mahasiswa krisis dengan masing-masing Kaprodinya. Dilanjutkan dengan pengisian form pembebasan evaluasi studi bagi mahasiswa yang masih berkomitmen untuk melanjutkan perkuliahannya hingga mendapatkan gelar sarjana. [dna]