Organisasi dan Kode Etik Profesi

Organisasi dan Kode Etik Profesi

Dr. Ir. Harry Soekotjo Dachlan, M.Sc. dosen Universitas Brawijaya hadir sebagai pemateri dalam kegiatan webinar rangkaian Professor 3 in 1 Program untuk mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi (8/10/2021). Kegiatan ini diketuai oleh Tibyani, S.T., M.T., dosen Prodi PTI Jurusan Sistem Informasi FILKOM UB yang pada kesempatan kali ini juga memandu jalannya acara sebagai moderator. Tema yang diangkat adalah “Organisasi dan Kode Etik Profesi” dan dihadiri lebih dari 40 mahasiswa yang mengambil mata kuliah etika profesi pada Semester Ganjil TA. 2021/2022 ini.

Membuka paparannya, Dr. Harry Soekotjo menjelaskan tentang konsep organisasi menurut Rosenzweig yang dipandang sebagai sistem sosial, integrasi dari aktivitas orang-orang yang bekerjasama dan orang-orang yang berorientasi pada tujuan bersama. Selain itu Dr. Harry Soekotjo juga menjelaskan tentang definisi, fungsi dan contoh organisasi profesi serta pentingny etika profesi bagi profesional.

“Etika profesi itu diperlukan untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat jika para profesional memberikan jasa keahliannya kepada masyarakat yang memerlukan,” jelas Dr. Harry.

Selanjutnya beliau juga menjelaskan tentang definisi, tujuan dan prinsip kode etik profesi. Disampaikan pula beberapa pemicu terjadinya pelanggaran kode etik profesi, antara lain karena makin merebaknya penggunaan internet, jaringan komputer yang luas, terminal jaringan yang telah terinfeksi virus dan merebaknya intelektual yang tidak beretika. Selain itu pelanggaran kode etik juga dapat disebabkan karena tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat, organisasi yang tidak menyediakan sarana penyampaian keluhan, rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi dan belum terbentuknya kultur serta kesadaran para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya. Pemaparan Dr. Harry ditutup dengan menyampaikan berbagai kode etik yang dirumuskan oleh Computer Ethics Institute (CEI). (dna)