Prosedur Daftar Ulang dan Registrasi Mahasiswa Semester Genap TA. 2025/2026 FILKOM UB

Prosedur Daftar Ulang dan Registrasi Mahasiswa Semester Genap TA. 2025/2026 FILKOM UB

Tahapan Daftar Ulang Mahasiswa Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026 Fakultas Ilmu Komputer dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

  • Proses Pra-KRS (Pendataan jumlah kelas)
      1. Tanggal pelaksanaan : 15 Desember 2025 s/d 3 Januari 2026
      2. Semua Mahasiswa wajib memprogram Pra-KRS melalui Filkom Apps
      3. Beban sks Pra-PRS mengacu kepada nilai IP mahasiswa
      4. Perbedaan entry data pada KRS online/SIAM dan Pra-KRS maksimal sebanyak 2 mata kuliah, bila melebihi akan dikenakan sanksi administrasi. Kecuali jika perubahan berupa penambahan/pengurangan mata kuliah program merdeka belajar.
  • Proses Registrasi Administrasi/Pembayaran (UKT/SPP)
      1. Tanggal pembayaran: 19 Januari 2026 s/d 30 Januari 2026
      2. Mahasiswa melakukan pembayaran SPP/UKT pada tanggal 19 Januari 2026 s/d 30 Januari 2026, dengan mekanisme pembayaran sesuai pengumuman “REGISTRASI ADMINISTRASI DAN AKADEMIK MAHASISWA UNIVERSITAS BRAWIJAYA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2025/2026 PROGRAM DIPLOMA (VOKASI), SARJANA, DAN PASCASARJANA” yang dapat dilihat pada tautan berikut: https://selma.ub.ac.id/registrasi-administrasi-dan-akademik-mahasiswa-universitas-brawijaya-semester-genap-tahun-akademik-2025-2026-program-diploma-vokasi-sarjana-dan-pascasarjana/
  • Proses Registrasi Akademik (KRS)
    1. Tanggal Registrasi: 19 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026
    2. Mahasiswa melakukan registrasi akademik dengan memprogram KRS secara online melalui aplikasi SIAM (https://siam.ub.ac.id/) sesuai dengan jadwal tiap angkatan:
Angkatan Jadwal
2018 – 2022 20 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026
2023
(Program Sarjana – S1)
22 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026
2022 – 2024
(Program Pascasarjana – S2 & S3)
2024 22 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026
2025 Tidak mengisikan KRS (akan dipaketkan oleh Fakultas)

 

  1. Dalam periode KRS, bagian akademik akan merilis form pendataan kelas penuh atau bentrok, untuk membantu problem KRS mahasiswa. Jika problem belum dapat terselesaikan dalam periode KRS, mahasiswa juga dapat menggunakan periode Batal/Tambah sebagaimana dijelaskan dalam Poin No 4.
  2. Bagi mahasiswa yang mengentri KRS dan memilih kelas, sangat disarankan untuk memilih kelas yang sama pada MK semester yang sama, misalnya semua MK kelas A, atau semua MK kelas B dan seterusnya. Hal ini disebabkan karena akademik sudah mengkondisikan jadwal untuk kelas yang sama untuk tidak bentrok satu sama lain.
  3. Mahasiswa melakukan pemutakhiran biodata. Mahasiswa WAJIB mengisi data alamat asal dan alamat di Malang (jika ada) sesuai dengan alamat yang sebenarnya. Pastikan nomor handphone yang dapat dihubungi adalah nomor yang benar dan aktif. Mohon dipastikan juga kebenaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP. Pastikan nama saudara sudah sesuai dengan yang ada di laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/
  4. Update foto diri dengan menggunakan jas Almamater, link https://siam.ub.ac.id
  5. Mahasiswa menghubungi Dosen Penasehat Akademik (PA) untuk mengkonsultasikan rancangan kuliah sesuai isian KRS. Persetujuan Dosen PA untuk usulan KRS mahasiswa dilakukan dengan memvalidasi KRS pada SIADO paling lambat tanggal 6 Februari 2026.
  6. Mahasiswa wajib melakukan pemeriksaan ulang proses validasi KRS oleh Dosen PA melalui SIAM. Jika ada KRS yang belum divalidasi maka mahasiswa segera mengkonfirmasi hal tersebut pada dosen PA.
  7. Untuk KRS yang tidak divalidasi sampai dengan tanggal 8 Februari 2026, maka mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan pada semester Genap 2025/2026.
  • Proses Batal/Tambah Mata Kuliah (Perubahan KRS)
      1. Proses “Batal/Tambah” dilakukan mulai tanggal 2 Februari 2026 – 6 Februari 2026
      2. Proses melakukan batal tambah adalah sbb: 
        • Mahasiswa mengisi perubahan mata Kuliah (Form Batal tambah) di FILKOM Apps (https://filkom.ub.ac.id/apps/) pada [menu Akademik -> Batal/Tambah Kuliah] sesuai periode buka
        • Mahasiswa mencetak form perubahan KRS dari form tersebut
        • Mahasiswa melakukan Konsultasi dan persetujuan dengan Dosen PA
        • Dosen PA memberikan tanda tangan persetujuan pada Form Perubahan KRS
        • Mahasiswa mengunggah Form Asli ke bagian Akademik Fakultas secara daring melalui link: https://bit.ly/UploadFormBatalTambah
        • Mahasiswa mengarsip Form yang telah ditandatangani Dosen PA
      3. Mahasiswa tidak diperkenankan untuk PINDAH KELAS atau batal/tambah dengan MATA KULIAH YANG SAMA
      4. Mahasiswa diperkenankan hanya melakukan 1 (satu) kali proses batal tambah.
      5. Mahasiswa yang melakukan perubahan KRS tidak ada dispensasi kehadiran kuliah yang terlewat
      6. Mahasiswa melakukan cek ulang validasi KRS melalui SIAM (jika ada batal/tambah), dan jika belum tervalidasi maka segera lakukan konfirmasi ke operator akademik melalui WA Center Akademik.
  • Sanksi bila tidak melakukan registrasi 
      1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester Genap T.A. 2025/2026 dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut.
      2. Bagi Mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi (pembayaran SPP/UKT) tetapi ternyata secara akademik tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studinya, maka mahasiswa dapat mengajukan pengembalian biaya SPP yang dibayarkan pada semester Genap T.A. 2025/2026.
      3. Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi administrasi disarankan segera mengajukan permohonan cuti akademik secara online melalui aplikasi SIAM (http://siam.ub.ac.id) kepada Rektor, selambat-lambatnya pada tanggal 28 Februari 2026.
  • Mahasiswa yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif dan berturut-turut, dinyatakan Gagal Studi (Drop Out).
  • Lain-lain
    1. Pengajuan Cuti secara online dapat dilakukan mulai pada tanggal 19 Januari 2026 s/d 28 Februari 2026, jika disetujui akan dibebaskan dari pembayaran SPP/UKT.
    2. Permohonan cuti akademik yang diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik atau setelah tanggal 28 Februari 2025 akan DITOLAK, tetap diwajibkan membayar SPP/UKT, dan disarankan untuk segera mengajukan permohonan Terminal Kuliah melalui Sub Bagian Akademik Fakultas.
    3. Pembayaran SPP/UKT hanya merupakan bukti telah terdaftar sebagai mahasiswa dan dinyatakan Aktif jika telah melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS).
    4. Mahasiswa yang telah menempuh Tugas Akhir (Karya Ilmiah, Skripsi, Tesis, Disertasi) tetapi belum selesai, tetap diwajibkan melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS).
    5. Tidak ada perpanjangan masa registrasi.
    6. Perkuliahan Semester Genap T.A. 2025/2026 dimulai pada tanggal 9 Februari 2026 – 19 Juni 2026.
    7. Mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat mengajukan bantuan keuangan sesuai jadwal berikut:

 

Kegiatan Jadwal
Pengajuan Bantuan Keuangan 9 – 14 Januari 2026
Verifikasi BEM 12 – 17 Januari 2026
Verifikasi Fakultas 14 – 24 Januari 2026
Pengumuman 26 Januari 2026
Pembayaran UKT/SPP 19 – 30 Januari 2026

 

  1. Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan adalah sebagai berikut:
    • Mengakses pada laman SIAM  (https://siam.ub.ac.id) untuk informasi jadwal dan panduan aplikasi pengajuan.
    • Mengisi form pengajuan bantuan keuangan dengan lengkap dan jujur.
  2. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan secara online melalui HALO FILKOM (https://halofilkom.ub.ac.id/), untuk layanan Keuangan pada pilihan help topic Keuangan dan untuk layanan Akademik pada pilihan help topic Akademik