FILKOM Adakan Sosialisasi Kode Etik Tenaga Kependidikan

Bertempat di Teater Heuristic, pada Senin (14/07/2025), Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya (FILKOM UB) menggelar Sosialisasi Kode Etik Tenaga Kependidikan: Membangun Budaya Kerja Beretika, Pemahaman dan Implementasi Kode Etik Tenaga Kependidikan. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh tenaga kependidikan (tendik) FILKOM UB. Acara dibuka oleh sambutan Ir. Agus Wahyu Widodo, S.T., M.Cs., selaku Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Sumber Daya. Ir. Agus menyampaikan ucapan terimakasih kepada narasumber dari Sekretaris Direktorat Sumber Daya Manusia (SDM) UB, Nanang Fathoni S. E., yang telah hadir meluangkan waktu untuk berbagi ilmu.
“Komitmen FILKOM adalah selalu melakukan upgrade ilmu kepada tenaga kependidikan. Kami percaya bahwa pentingnya memahami budaya kerja dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang profesional dan harmonis. Agar implementasinya dapat dilakukan dengan konsisten dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka diperlukan pemahaman bersama serta komitmen seluruh sivitas akademika. Budaya kerja beretika di FILKOM dibutuhkan konsistensi yang tinggi. Dilarang melakukan pelanggaran, seperti kehadiran di ruang kerja, datang terlambat tetapi pulang tepat waktu. Ini bukan contoh perilaku profesional yang ingin dibangun di lingkungan FILKOM, karena dapat berdampak negatif terhadap budaya kerja dan kinerja institusi secara keseluruhan.” ujar Ir. Agus.
dok. PSIK FILKOM UB
Pada sesi materi, Nanang menyampaikan beberapa landasan hukum terkait dengan kode etik, diantaranya Permendikbud No. 48 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pegawai Kemendikbud, Peraturan Rektor UB No. 102 Tahun 2022 tentang Kepegawaian dan Peraturan Rektor (PERTOR) UB No. 91 Tahun 2023 tentang Kode Etik Tendik. Juga tujuan sosialisasi kode etik ini adalah menanamkan nilai moral, kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin untuk mewujudkan Tendik sesuai etika dalam tridarma perguruan tinggi.
“Dalam PERTOR UB No. 91 Tahun 2023, terdapat beberapa larangan bagi tenaga kependidikan yang dijelaskan secara rinci dalam Pasal 13. Salah satu larangan penting adalah membocorkan rahasia negara, UB, dan jabatan yang merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan integritas tenaga kependidikan di lingkungan UB. Selain itu, Pasal 8 mengatur tentang etika tenaga kependidikan terhadap UB, yang mencakup kewajiban untuk menjaga nama baik UB dan mematuhi peraturan internal. Dalam hal ini, tenaga kependidikan juga wajib tidak merokok di sembarang tempat, kecuali di tempat yang telah disediakan khusus, sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan kerja yang sehat dan profesional,” urai Nanang dalam penjelasan slidenya.
Nanang menambahkan, etika tenaga kependidikan terhadap diri sendiri juga diatur, dimana setiap tenaga kependidikan diharuskan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, serta bersikap santun dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut menjadi dasar penting untuk menjaga harmoni dan saling menghormati di lingkungan kampus. (rr)