Prosedur Daftar Ulang dan Registrasi Mahasiswa Semester Ganjil TA. 2025/2026 FILKOM UB
Tahapan Daftar Ulang Mahasiswa Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 Fakultas Ilmu Komputer dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Proses Pra-KRS pendataan jumlah kelas (18 – 20 Juli 2025)
- Semua Mahasiswa wajib memprogram Pra-KRS melalui FilkomApps
- Beban sks Pra-PRS mengacu kepada nilai IP mahasiswa
- Perbedaan entry data pada KRS online/SIAM dan Pra-KRS maksimal sebanyak 2 mata kuliah, bila melebihi akan dikenakan sanksi administrasi. Kecuali jika perubahan berupa penambahan/pengurangan mata kuliah program merdeka belajar.
2. Proses Pembayaran Administrasi Daftar Ulang (28 Juli-8 Agustus 2025)
Mahasiswa melakukan pembayaran SPP/UKT pada tanggal 28 Juli – 8 Agustus 2025, dengan mekanisme pembayaran sesuai Pengumuman Registrasi Administrasi dan Akademik Mahasiswa Universitas Brawijaya Semester Ganjil 2025/2026 Program Diploma (Vokasi), Sarjana, dan Pascasarjana yang dapat dilihat di tautan berikut: https://www.ub.ac.id/en/pengumuman-registrasi-administrasi-dan-akademik-mahasiswa-universitas-brawijaya-semester-ganjil-2025-2026-program-diploma-vokasi-sarjana-dan-pascasarjana/
3. Proses Pengisian KRS online (1 – 10 Agustus 2025)
a. Mahasiswa melakukan registrasi akademik dengan memprogram KRS secara online melalui aplikasi SIAM (https://siam.ub.ac.id/) sesuai dengan jadwal tiap angkatan:
- Angkatan 2022, 2021, 2020 dan sebelumnya mulai tanggal 1 Agustus – 10 Agustus 2025
- Angkatan 2023 dan 2024 mulai tanggal 4 Agustus 2025 – 10 Agustus 2025
- Angkatan 2025 tidak perlu melakukan KRS mandiri (akan dipaketkan)
b. Dalam periode KRS, bagian akademik akan merilis form pendataan kelas penuh atau bentrok, untuk membantu problem KRS mahasiswa. Jika problem belum dapat terselesaikan dalam periode KRS, mahasiswa juga dapat menggunakan periode batal tambah sebagaimana dijelaskan dalam poin no 4.
c. Bagi mahasiswa yang mengentri KRS dan memilih kelas, sangat disarankan untuk memilih kelas yang sama pada MK semester yang sama, misalnya semua MK kelas A, atau semua MK kelas B dan seterusnya. Hal ini disebabkan karena akademik sudah mengkondisikan jadwal untuk kelas yang sama untuk tidak bentrok satu sama lain.
d. Mahasiswa wajib melakukan pemutakhiran biodata. Mahasiswa WAJIB mengisi data alamat asal dan alamat di Malang (jika ada) sesuai dengan alamat yang sebenarnya. Pastikan nomor handphone yang dapat dihubungi adalah nomor yang benar dan aktif. Mohon dipastikan juga kebenaran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Informasi yang tidak benar akan mengakibatkan mahasiswa tidak mendapatkan informasi penting yang dikirimkan pada alamat maupun nomor handphone.
e. Mahasiswa menghubungi Dosen Penasehat Akademik (PA) untuk mengkonsultasikan rancangan kuliah sesuai isian KRS. Persetujuan Dosen PA untuk usulan KRS mahasiswa dilakukan dengan memvalidasi KRS pada SIADO paling lambat tanggal 15 Agustus 2025.
f. Mahasiswa wajib melakukan pemeriksaan ulang proses validasi KRS oleh Dosen PA melalui SIAM. Jika ada KRS yang belum divalidasi maka mahasiswa segera mengkonfirmasi hal tersebut pada dosen PA.
g. Untuk KRS yang tidak divalidasi sampai dengan tanggal 17 Agustus 2025, maka mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan pada semester Ganjil 2025/2026.
4. Perubahan KRS/Batal tambah Mata Kuliah
a. Proses “Batal Tambah” reguler bisa dilakukan mulai tanggal 18 Agustus 2025 sampai dengan akhir minggu pertama kuliah (22 Agustus 2025)
b. Proses “Batal Tambah” khusus Mata kuliah merdeka belajar bisa dilakukan mulai tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan akhir minggu kedua kuliah (29 Agustus 2025)
c. Proses “Batal saja” mata kuliah bisa dilakukan mulai tanggal 1 September 2025 sampai dengan akhir minggu ketiga kuliah (5 Spetember 2025)
d. Proses melakukan batal tambah adalah sbb:
i. Mahasiswa mengisi perubahan mata Kuliah (Form Batal tambah) pada halaman berikut [https://filkom.ub.ac.id/pendidikan/batal-tambah-mata-kuliah/ atau langsung melalui filkomapps] sesuai periode buka
ii. Mahasiswa mencetak form perubahan KRS dari form tersebut
iii. Mahasiswa melakukan Konsultasi dan persetujuan dengan Dosen PA
iv. Dosen PA memberikan tanda tangan persetujuan pada Form Perubahan KRS
v. Mahasiswa mengunggah Form Asli ke bagian Akademik Fakultas secara daring melalui link: https://bit.ly/UploadFormBatalTambah
vi. Mahasiswa mengarsip Form yang telah ditanda tangani Dosen PA
e. Mahasiswa tidak diperkenankan untuk PINDAH KELAS atau batal/tambah dengan MATA KULIAH YANG SAMA
f. Mahasiswa diperkenankan hanya melakukan 1 (satu) kali proses batal tambah.
g. Mahasiswa yang melakukan perubahan KRS tidak ada dispensasi kehadiran kuliah yang terlewat
h. Mahasiswa melakukan cek ulang validasi KRS melalui SIAM (jika ada batal tambah), dan jika belum tervalidasi maka segera lakukan konfirmasi ke operator akademik melalui WA Center Akademik.
5. Pencetakan KRS dan tanda tangan Dosen PA (8 – 12 September 2025)
a. Mahasiswa dapat mencetak KRS yang sudah divalidasi oleh Dosen PA dan meminta tanda tangan Dosen PA setelah tidak ada perubahan pada KRS (misalnya mengikuti periode batal tambah)
b. Mahasiswa mengarsip KRS yang sudah ditanda tangani Dosen PA pada Display Book masing-masing.
6. Sanksi bila tidak melakukan registrasi
a. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester Ganjil T.A. 2025/2026 dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut.
b. Bagi Mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi (pembayaran SPP/UKT) tetapi ternyata secara akademik tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studinya, maka biaya SPP yang dibayarkan pada semester Ganjil T.A. 2025/2026 akan dikembalikan.
c. Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi administrasi disarankan segera mengajukan permohonan cuti akademik secara online melalui aplikasi SIAM (http://siam.ub.ac.id) kepada Rektor, selambat-lambatnya pada tanggal 10 September 2025.
d. Mahasiswa yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif dan berturut-turut, dinyatakan Gagal Studi (Drop Out).
7. Lain-lain
a. Pengajuan Cuti secara online dapat dilakukan mulai pada tanggal 28 Juli s/d 8 Agustus 2025, jika disetujui akan dibebaskan dari pembayaran SPP/UKT.
b. Permohonan cuti akademik yang diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik atau setelah tanggal 10 September 2025 akan ditolak, tetap diwajibkan membayar SPP/UKT, dan disarankan untuk segera mengajukan permohonan Terminal Kuliah melalui Sub Bagian Akademik Fakultas.
c. Pembayaran SPP/UKT hanya merupakan bukti telah terdaftar sebagai mahasiswa dan dinyatakan Aktif jika telah melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS).
d. Mahasiswa yang telah menempuh Tugas Akhir (Karya Ilmiah, Skripsi, Tesis, Disertasi) tetapi belum selesai, tetap diwajibkan melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS).
e. Pelaksanaan registrasi akademik (pengisian KRS) diatur oleh Fakultas/Program masing-masing.
f. Tidak ada perpanjangan masa registrasi.
g. Perkuliahan Semester Ganjil T.A. 2025/2026 dimulai pada tanggal 18 Agustus – 20 Desember 2025.
h. Mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat mengajukan bantuan keuangan sesuai jadwal berikut:
-
- Pengajuan Bantuan Keuangan 28 – 30 Juli 2025
- Verifikasi BEM 30 – 31 Juli 2025
- Verifikasi Fakultas 1 – 3 Agustus 2025
- Pengumuman 4 Agustus 2025
- Pembayaran 4 – 8 Agustus 2025
- Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan adalah sebagai berikut:
- Mengakses laman https://bantuankeuangan.ub.ac.id untuk informasi jadwal dan panduan aplikasi pengajuan.
- Mengisi form pengajuan bantuan keuangan dengan lengkap dan jujur.
i. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan secara online di bidang akademik dan keuangan melalui halofilkom.ub.ac.id