
Informasi
Timeline
Bakal Calon Dekan
Daftar Pemilih
Informasi
Dengan berakhirnya masa kepemimpinan Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya (FILKOM UB) periode 2021-2025, Senat Akademik Fakultas (SAF) FILKOM UB membentuk Panitia Penjaringan dan Pemilihan Bakal Calon Dekan FILKOM UB untuk melaksanakan proses Pemilihan Dekan periode 2025–2030. Tahapan dalam proses ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan, yang mengatur tata cara penjaringan hingga penetapan dekan baru.
Berikut adalah persyaratan untuk dapat diangkat sebagai bakal calon dekan.
- Berstatus sebagai Dosen Tetap.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, prekursor, dam zat adiktif lainnya.
- Bersedia dicalonkan menjadi Calon Dekan yang dinyatakan secara tertulis.
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadialan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara atau laporan harta kekayaan pegawai UB.
- Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua departemen atau nama jabatan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun di UB.
- Berpendidikan doktor.
- Menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala.
- Tidak sedang menjalani tugas belajar, dan
- Persyaratan bidang ilmu dalam hal ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
- Wakil Rektor;
- Sekretaris Universitas;
- Ketua Lembaga;
- Ketua Satuan Pengawas Internal;
- Kepala Satuan Akuntabilitas Kinerja;
- Direktur Direktorat;
- Kepala UPT;
- Dekan;
- Wakil Dekan;
- Direktur Sekolah Pascasarjana;
- Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana;
- Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama di Kediri;
- Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama di Jakarta; dan
- Ketua Departemen.
- fotokopi kartu pegawai;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- surat pernyataan beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermeterai;
- surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bermeterai;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari lembaga yang berwenang;
- surat kesediaan dicalonkan menjadi Calon Dekan bermeterai;
- surat pernyataan kesediaan mengutamakan kepentingan UB di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan bermeterai;
- surat pernyataan pengunduran diri dari tugas tambahan atau jabatan struktural lainnya apabila terpilih;
- daftar riwayat hidup;
- surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Dekan atau Rektor;
- daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan Dosen Tetap 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap bermeterai;
- surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiat bermeterai;
- tanda bukti penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara atau laporan harta kekayaan pegawai UB;
- fotokopi keputusan pengangkatan paling rendah sebagai ketua departemen atau nama jabatan lain paling singkat 2 (dua) tahun di UB;
- fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi atau dipersamakan oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi keputusan dalam pangkat terakhir;
- fotokopi keputusan dalam jabatan terakhir; dan
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar.
Timeline
No | Kegiatan | Tanggal |
1 | Pengumuman Sosialisasi | 5 Maret – 1 April 2025 |
2 | Pendaftaran bakal calon Dekan | 5 Maret – 16 April 2025 |
3 | Verifikasi administrasi | 17 – 18 April 2025 |
4 | Penyerahan berkas bakal calon ke SAF | 21 April 2025 |
5 | Pengesahan bakal calon Dekan oleh SAF | 24 April 2025 |
6 | Pengumuman bakal calon oleh Panitia | 25 April 2025 |
7 | Sosialisasi Visi dan Misi Bakal Calon Dekan | 26 April – 6 Mei 2025 |
8 | Dialog Terbuka | 30 April 2025 |
9 | Pemungutan Suara dan Penyerahan hasil pemungutan suara ke SAF | 6 Mei 2025 |
Bakal Calon Dekan
Daftar Pemilih