Prosedur Daftar Ulang dan Registrasi Mahasiswa Semester Genap TA. 2024/2025 FILKOM UB

Prosedur Daftar Ulang dan Registrasi Mahasiswa Semester Genap TA. 2024/2025 FILKOM UB

Tahapan Daftar Ulang Mahasiswa Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025 Fakultas Ilmu Komputer dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Proses Pembayaran Administrasi Daftar Ulang (20 Januari-31 Januari 2025)

Mahasiswa melakukan pembayaran SPP/UKT pada tanggal 20 Januari – 31 Januari 2025, dengan mekanisme pembayaran sesuai pengumuman Registrasi Administrasi dan Akademik Mahasiswa Universitas Brawijaya Semester Genap 2024/2025 Program Diploma (Vokasi), Sarjana, dan Pascasarjana:  

https://www.ub.ac.id/en/registrasi-administrasi-dan-akademik-mahasiswa-universitas-brawijaya-semester-genap-2024-2025-program-diploma-vokasi-sarjana-dan-pascasarjana/

2. Proses Pengisian KRS online (21 Januari – 1 Februari 2025)

a. Mahasiswa melakukan registrasi akademik dengan memprogram KRS secara online melalui aplikasi SIAM (https://siam.ub.ac.id/) sesuai dengan jadwal per angkatan sebagai berikut:

Angkatan 2021, 2020, 2019, 2018 21 Januari 2025 pukul 06.00 WIB (pagi) hingga 1 Februari 2025 pukul 23:59 WIB
Angkatan 2022, 2023 24 Januari 2025 pukul 06.00 WIB (pagi) hingga 1 Februari 2025 pukul 23:59 WIB
Angkatan 2024 paket (dientrikan oleh akademik)

catatan: pada tanggal 23 Januari 2025, akademik akan melakukan rekapitulasi dan verifikasi KRS yang telah dientri untuk mencegah terjadinya pelanggaran etika akademik berupa transaksi pengambilan dan pemindahan MK pada KRS. jika ditemukan indikasi pelanggaran tersebut, maka mahasiswa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Indikasi akan terlihat dari jumlah sks dan MK yang telah diprogram, jika saat awal pengisian KRS memprogram banyak MK dan kemudian membatalkan atau tidak jadi mengambil MK tersebut.

b. Bagi mahasiswa yang mengentri KRS dan memilih kelas, sangat disarankan untuk memilih kelas yang sama pada MK semester yang sama, misalnya semua MK kelas A, atau semua MK kelas B dan seterusnya. Hal ini disebabkan karena akademik sudah mengkondisikan jadwal untuk kelas yang sama untuk tidak bentrok satu sama lain.

c. Mahasiswa wajib melakukan pemutakhiran biodata. Mahasiswa WAJIB mengisi data alamat asal dan alamat di Malang (jika ada) sesuai dengan alamat yang sebenarnya. Pastikan nomor handphone yang dapat dihubungi adalah nomor yang benar dan aktif. Mohon dipastikan juga kebenaran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Informasi yang tidak benar akan mengakibatkan mahasiswa tidak mendapatkan informasi penting yang dikirimkan pada alamat maupun nomor handphone.

d. Mahasiswa menghubungi Dosen Penasehat Akademik (PA) untuk mengkonsultasikan rancangan kuliah sesuai isian KRS. Persetujuan Dosen PA untuk usulan KRS mahasiswa dilakukan dengan memvalidasi KRS pada SIADO paling lambat tanggal 5 Februari 2025.

e. Mahasiswa wajib melakukan pemeriksaan ulang proses validasi KRS oleh Dosen PA melalui SIAM. Jika ada KRS yang belum divalidasi maka mahasiswa segera mengkonfirmasi hal tersebut pada dosen PA.

f. Apabila KRS tidak divalidasi sampai dengan tanggal 7 Februari 2025, maka mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan pada semester Genap 2024/2025

3. Perubahan KRS/Batal tambah Mata Kuliah

a. Proses “Batal Tambah” reguler bisa dilakukan mulai tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan akhir minggu pertama kuliah

b. Proses “Batal Tambah” khusus Mata kuliah merdeka belajar bisa dilakukan mulai tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan akhir minggu kedua kuliah

c. Proses “Batal” mata kuliah bisa dilakukan mulai tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan akhir minggu ketiga kuliah

d. Proses melakukan batal tambah adalah sbb:

i. Mahasiswa mengisi perubahan mata Kuliah (Form Batal tambah) pada halaman berikut [https://filkom.ub.ac.id/pendidikan/batal-tambah-mata-kuliah/] sesuai periode buka

ii. Mahasiswa mencetak form perubahan KRS dari form tersebut

iii. Mahasiswa melakukan Konsultasi dan persetujuan dengan Dosen PA

iv. Dosen PA memberikan tanda tangan persetujuan pada Form Perubahan KRS

v. Mahasiswa mengarsip Form yang telah ditandatangani Dosen PA

vi. Mahasiswa mengunggah Form Asli ke bagian Akademik Fakultas secara daring melalui link: https://bit.ly/UploadFormBatalTambah

e. Mahasiswa tidak diperkenankan untuk PINDAH KELAS atau batal/tambah dengan MATA KULIAH YANG SAMA

f. Mahasiswa diperkenankan hanya melakukan 1 (satu) kali proses batal tambah.

g. Mahasiswa yang melakukan perubahan KRS tidak ada dispensasi kehadiran kuliah yang terlewat

h. Mahasiswa melakukan cek ulang validasi KRS melalui SIAM (jika ada batal tambah), dan jika belum tervalidasi maka segera lakukan konfirmasi ke operator akademik melalui WA Center Akademik.

4. Pencetakan KRS dan tanda tangan Dosen PA (3 – 7 Maret 2025)

a. Mahasiswa dapat mencetak KRS yang sudah divalidasi oleh Dosen PA dan meminta tanda tangan Dosen PA setelah tidak ada perubahan pada KRS (misalnya mengikuti periode batal tambah)

b. Mahasiswa mengarsip KRS yang sudah ditandatangani Dosen PA pada Display Book masing-masing.

5. Sanksi bila tidak melakukan registrasi 

a. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester Genap T.A. 2024/2025 dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut.

b. Bagi Mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi (pembayaran SPP/UKT) tetapi ternyata secara akademik tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studinya, maka biaya SPP yang dibayarkan pada semester Genap T.A. 2024/2025 akan dikembalikan.

c. Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi administrasi disarankan segera mengajukan permohonan cuti akademik secara online melalui aplikasi SIAM (http://siam.ub.ac.id) kepada Rektor, selambat-lambatnya pada tanggal 28 Februari 2025.

d. Mahasiswa yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif dan berturut-turut, dinyatakan Gagal Studi (Drop Out).

6. Lain-lain

a. Pengajuan Cuti secara online dapat dilakukan mulai pada tanggal 20 Januari s/d 28 Februari 2025, jika disetujui akan dibebaskan dari pembayaran SPP/UKT.

b. Permohonan cuti akademik yang diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik atau setelah tanggal 28 Februari 2025 akan ditolak, tetap diwajibkan membayar SPP/UKT, dan disarankan untuk segera mengajukan permohonan Terminal Kuliah melalui Sub Bagian Akademik Fakultas. 

c. Pembayaran SPP/UKT hanya merupakan bukti telah terdaftar sebagai mahasiswa dan dinyatakan Aktif jika telah melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS). 

d. Mahasiswa yang telah menempuh Tugas Akhir (Karya Ilmiah, Skripsi, Tesis, Disertasi) tetapi belum selesai, tetap diwajibkan melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS). 

e. Tidak ada perpanjangan masa registrasi. 

f. Perkuliahan Semester Genap T.A. 2024/2025 dimulai pada tanggal 10 Februari – 20 Juni 2025. 

g. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan secara online di bidang akademik dan keuangan melalui halofilkom.ub.ac.id