Permohonan Keringanan UKT 50% bagi Mahasiswa Semester Akhir
Ketentuan UKT 50% bagi Mahasiswa Semester Akhir
Kondisi Mahasiswa yang berhak membayar UKT paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari UKT :
- Mahasiswa S1 yang berada pada semester 9 (sembilan) dan seterusnya
- Sudah menempuh sekurang-kurangnya 138 sks
- Mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester
Mahasiswa mengajukan permohonan keringanan UKT melalui Sistem Bantuan Keuangan (SIBAKU) melalui tautan sibaku.ub.ac.id (sesuai jadwal yang telah ditentukan)
Untuk informasi lebih detail dapat merujuk pada
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (terlampir)
Ketentuan ini berlaku sejak Semester Ganjil 2024/2025