FILKOM UB Gelar Pembekalan Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa APBN 2024
Sub Bagian Kemahasiswaan dan Advokesma BEM FILKOM UB menggelar kegiatan pembekalan bagi mahasiswa aktif penerima beasiswa dari sumber dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada Sabtu, 18 Mei 2024. Bertempat di ruang Auditorium Algoritma Gedung G lantai 2 acara dihadiri oleh ratusan mahasiswa FILKOM. Tercatat sejumlah 297 mahasiswa FILKOM yang menerima beasiswa APBN di tahun 2024. Terdiri atas penerima beasiswa Afirmasi, Bantuan Biaya Pendidikan, Beasiswa Pendidikan Indonesia, Beasiswa Disabilitas, KIP Kuliah dan KIP Kuliah Merdeka.
Acara dibuka dengan sambutan dari Drs. Muh. Arif Rahman, M.Kom. selaku Wakil Dekan III bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kewirausahaan Mahasiswa FILKOM. Beliau menyampaikan bahwa adanya beasiswa atau bantuan untuk studi lanjut di perguruan tinggi itu dikarenakan pemerintah menyadari bahwa ada pelajar yang secara akademik bagus ketika di SLTA namun memiliki keterbatasan finansial untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Oleh karena itu diperlukan intervensi dari pemerintah dalam bentuk bantuan pendidikan maupun bantuan hidup.
“Anda yang menerima bantuan dari pemerintah ini jangan minder atau kecil hati. Justru kalian perlu bersyukur karena dengan studi kalian dibiayai oleh negara, artinya kalian dipercaya oleh negara mampu secara akademik menyelesaikan kuliah atau studi kalian di perguruan tinggi. Tapi untuk itu tentunya ada hak dan kewajiban yang mengikuti,” ungkap Arif Rahman.
Usai memberi sambutan Drs. Muh. Arif Rahman juga menjadi narasumber pada sesi pertama menyampaikan materi tentang Hak dan Kewajiban para penerima beasiswa APBN. Dalam paparannya beberapa poin penting yang disampaikan meliputi pengertian beasiswa, KIP Kuliah dan permasalahannya, etika dan yang perlu dilakukan oleh penerima beasiswa. Dijelaskan oleh Drs. Muh. Arif Rahman bahwa penerima bantuan pemerintah harus memiliki etika yang baik. Etika tersebut meliputi akuntabilitas, integritas akademik, hormat pada aspek kultural, kontribusi secara sosial dan bertanggung jawab pada pemberi beasiswa. Akuntabilitas disini maksudnya penerima beasiswa harus mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan yang diterimanya untuk tujuan yang sesuai dengan ketetapan jenis beasiswa atau bantuan yang diterima. Integritas akademik mengacu kepada komitmen terhadap kejujuran, kepercayaan dan keadilan dalam semua aspek akademik dimana termasuk didalamnya menghindari plagiarisme, kecurangan dan bentuk ketidakjujuran akademis lainnya. Penerima beasiswa atau bantuan pemerintah juga diharapkan mampu berkontribusi secara sosial.
“Karena sudah dibantu oleh pemerintah, harapannya kalian juga bisa membantu pemerintah dalam mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik. Bisa dimulai dari hal-hal yang kecil seperti mengajar ngaji untuk anak-anak di sekitar tempat tinggal,” jelas Arif Rahman.
Sementara itu materi kedua tentang norma dan etika pemanfaatan bantuan APBN disampaikan oleh Ilhamuddin, S.Psi., MA., Kepala Subdirektorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan Mahasiswa Universitas Brawijaya. Dalam pemaparannya, beliau mengingatkan kembali kepada peserta tentang berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh penerima beasiswa atau bantuan pemerintah. Contoh yang diambil adalah untuk penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK, dan yang ditunjukkan dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp. 4 juta per bulan atau Rp. 750 ribu per anggota keluarga.
“Oleh karena itu mohon maaf ya. Jadi kalau dibilang kalian miskin oleh teman jangan sakit hati. Jawab saja iya saya miskin lalu kenapa? Yang penting kalian tunjukkan potensi kalian dalam bidang akademik dan capaian prestasi lainnya. Jangan malah bergaya hidup hedon dengan menyalahgunakan dana bantuan yang seharusnya untuk menunjang pendidikan kalian,” jelas Ilhamuddin.
Dijelaskan oleh Ilhamuddin bahwa penyalahgunaan dana bantuan oleh penerima beasiswa APBN dapat berdampak buruk baik bagi penerima beasiswa sendiri, institusi maupun peserta didik selanjutnya di institusi tersebut. Bagi penerima beasiswa dapat diberhentikan pemberian beasiswa atau bantuan pendidikannya. Sementara bagi institusi dapat dikurangi atau diberhentikan pemberian kuota beasiswa yang diberikan untuk mahasiswa. Sedangkan bagi peserta didik selanjutnya terancam untuk tidak dapat menerima beasiswa atau bantuan karena kuota dari pemerintah dikurangi atau dicabut sama sekali untuk institusi bersangkutan.
“Jadi jangan sampai karena ulah satu atau dua orang yang tidak bertanggung jawab kemudian menyebabkan adik-adik kalian yang benar-benar membutuhkan jadi tidak bisa menerima bantuan. Kalau seperti itu kalian dzalim pada mereka,” ungkap Ilhamuddin.
Disampaikan pula oleh Ilhamuddin bahwa setiap semester akan dilakukan evaluasi bagi seluruh penerima beasiswa dan bantuan APBN. Evaluasi ini bertujuan untuk meninjau ulang apakah penerima beasiswa dan bantuan APBN masih layak untuk dilanjutkan bantuannya atau tidak. Evaluasi ditinjau dari segi akademik dan juga kemampuan finansial penerima bantuan.
“Jadi kalau dulu saat ditetapkan sebagai penerima beasiswa memang kesulitan finansial, tapi saat ini ternyata usahanya sudah berkembang atau sudah merasa mampu dalam hal finansial silahkan bisa melakukan pengajuan pengunduran diri sebagai penerima beasiswa,” jelas Ilhamuddin.
Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan para penerima beasiswa APBN kembali sadar akan hak dan kewajibannya. Selain itu penerima beasiswa APBN juga diharapkan mampu meningkatkan self-awareness terkait tanggung jawab moral dalam meningkatkan prestasi akademik dan non akademik, juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar. [dna]