[UPDATE] Prosedur Daftar Ulang Mahasiswa Semester Ganjil TA. 2021/2022 FILKOM UB

[UPDATE] Prosedur Daftar Ulang Mahasiswa Semester Ganjil TA. 2021/2022 FILKOM UB

Tahapan Daftar Ulang Mahasiswa Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 Fakultas Ilmu Komputer dilakukan dalam masa pandemik Covid-19 secara daring dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Pendataan Pra-KRS (23-27 Juli 2021) khusus bagi mahasiswa Jurusan Sistem Informasi (Prodi Sistem Informasi, Prodi Pendidikan Teknologi Informasi dan Prodi Teknologi Informasi)

  1. Mahasiswa Jurusan Sistem Informasi wajib melakukan Pendataan Pra-KRS melalui FilkomApps, sementara mahasiswa Jurusan Teknik Informatika tidak diwajibkan.
  2. Beban sks Pra-KRS mengacu nilai IP Semester Genap 2020/2021
  3. Setiap mahasiswa menghubungi Dosen PA secara daring melalui email atau media lain yang disepakati dengan Dosen PA untuk melakukan konsultasi terkait mata kuliah yang akan diambil di semester Ganjil 2021/2022 dalam batas periode yang ditentukan. Dosen PA tidak perlu melakukan validasi pada FilkomApps karena akan divalidasi secara otomatis. Berkas Pra-KRS Tidak perlu ditandatangani Dosen PA
  4. Perbedaan entry data antara Pra-KRS dengan KRS online/SIAM maksimal sebanyak 2 mata kuliah. Bila melebihi akan dikenakan sanksi administrasi, kecuali jika perubahan berupa penambahan/pengurangan mata kuliah program merdeka belajar.

2. Proses Pembayaran Administrasi Daftar Ulang (2 Agustus12 Agustus 2021) (diperpanjang sampai 17 Agustus 2021)

  1. Mahasiswa melakukan pembayaran SPP/UKT pada tanggal 2 Agustus-12 Agustus 2021, sesuai pengumuman Registrasi Mahasiswa Lama Universitas Brawijaya Semester Ganjil TA. 2021/2022 Program Diploma (Vokasi), Sarjana dan Pascasarjana yang dapat dilihat di tautan berikut: https://ub.ac.id/id/pengumuman-registrasi-mahasiswa-lama-universitas-brawijaya-semester-ganjil-2021-2022-program-diploma-sarjana-dan-pascasarjana/
  2. Mahasiswa yang mengalami kendala keuangan bisa mengajukan keringanan atau penundaan melalui mekanisme yang sudah diatur secara terpisah. Silakan mengajukan permohonan bantuan keuangan melalui laman web Bantuan Keuangan UB https://bantuankeuangan.ub.ac.id/

3. Proses Pengisian KRS online (2 Agustus13 Agustus 2021) (diperpanjang sampai 18 Agustus 2021)

a. Mahasiswa melakukan registrasi akademik dengan memprogram KRS secara online melalui aplikasi SIAM sesuai dengan jadwal (2 Agustus-13 Agustus 2021)

  • Angkatan 2015-2016                 : 2 Agustus – 13 Agustus 2021
  • Angkatan 2017                           : 4 Agustus – 13 Agustus 2021
  • Angkatan 2018                           : 6 Agustus – 13 Agustus 2021
  • Angkatan 2019                           : 8 Agustus – 13 Agustus 2021
  • Angkatan 2020                           : 9 Agustus – 13 Agustus 2021

b. Mahasiswa wajib meng-update biodata jika ada perubahan data

c. Mahasiswa menghubungi Dosen Penasehat Akademik (PA) untuk mengkonsultasikan rancangan kuliah sesuai isian KRS. Persetujuan Dosen PA untuk usulan KRS mahasiswa dilakukan dengan memvalidasi KRS pada SIADO paling lambat tanggal 15 Agustus 2021 (diperpanjang sampai 18 Agustus 2021)

d. Mahasiswa wajib melakukan pemeriksaan ulang proses validasi KRS oleh Dosen PA melalui SIAM. Jika ada KRS yang belum divalidasi maka mahasiswa segera mengkonfirmasi hal tersebut pada dosen PA.

e. Untuk KRS yang tidak divalidasi sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021 (diperpanjang sampai 19 Agustus 2021), maka mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan pada semester Ganjil 2021/2022

4. Perubahan KRS/Batal tambah Mata Kuliah

Bagi mahasiswa yang perlu melakukan perubahan MK pada KRS setelah masa KRS online, atau terkendala karena kelas penuh atau bentrok, dapat menggunakan periode batal tambah:

  1. Proses “Batal Tambah” reguler bisa dilakukan mulai tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021
  2. Proses “Batal Tambah” khusus Mata kuliah merdeka belajar bisa dilakukan mulai tanggal 6 September 2021 sampai dengan tanggal 17 September 2021
  3. Proses “Batal” mata kuliah bisa dilakukan mulai tanggal 6 September 2021 sampai dengan tanggal 10 September 2021
  4. Proses melakukan batal tambah adalah sbb:
    1. Mahasiswa mengisi perubahan mata Kuliah (Form Batal tambah) pada halaman berikut [link]
    2. Mahasiswa mencetak form perubahan KRS dari form tersebut
    3. Mahasiwa melakukan Konsultasi dan persetujuan dengan Dosen PA
    4. Dosen PA memberikan tandatangan persetujuan pada Form Perubahan KRS
    5. Mahasiswa mengarsip Form yang telah ditanda tangani Dosen PA
    6. Mahasiswa mengunggah Form Asli ke bagian Akademik Fakultas secara daring melalui link: https://bit.ly/UploadFormBatalTambah
  5. Mahasiswa tidak diperkenankan untuk PINDAH KELAS atau batal/tambah dengan MATA KULIAH YANG SAMA
  6. Mahasiswa diperkenankan hanya melakukan 1 (satu) kali proses batal tambah.
  7. Mahasiswa yang melakukan perubahan KRS tidak ada dispensasi kehadiran kuliah yang terlewat
  8. Mahasiswa melakukan cek ulang validasi KRS melalui SIAM (jika ada batal tambah), dan jika belum tervalidasi maka segera lakukan konfirmasi ke operator akademik melalui WA Center Akademik.

5. Pencetakan KRS dan tanda tangan Dosen PA (15 Agustus – 10 September 2021)

  1. Mahasiswa mencetak KRS yang sudah divalidasi oleh Dosen PA dan meminta tanda tangan Dosen PA
  2. Mahasiswa mengarsip KRS yang sudah ditanda tangani Dosen PA pada Display Book masing-masing

File yang dapat diunduh:

  1. Contoh Display Book
  2. Draft Cover
  3. Form Biodata
  4. Form Lembar Konsultasi