Informasi Bantuan UKT/SPP Tahun 2020
Menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 0587/J5/BP/2020 pada tanggal 3 Juli 2020 perihal Kuota kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dan Bantuan UKT/SPP tahun 2020. Pusat Layanan Pembinaan Pendidikan, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan UKT/SPP bagi mahasiswa yang sedang menjalankan kuliah dan bukan pemegang KIP Kuliah dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemic Covid-19 dengan tujuan membantu mahasiswa untuk dapat membiayai Pendidikan di perguruan tinggi dan melanjutkan studinya. Bentuk bantuan UKT/SPP berupa pembayaran UKT/SPP at cost dengan besaran maksimal Rp. 2.400.000,- per mahasiswa.
Syarat penerima bantuan UKT/SPP tahun 2020 sebagai berikut:
- Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemic covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2020-2021 (WAJIB melampirkan surat pernyataan bahwa orangtua/wali penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemic covid-19 dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-).
- Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian.
- Mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program diploma tiga serta semester 3, 5 dan 7 untuk program sarjana/diploma empat dan sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2020-2021.
Pendaftaran secara online dengan memakai email UB pada link http://bit.ly/PengajuanBantuanUKTUB2020 mulai tanggal 6 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Juli 2020.
Surat edaran tentang Informasi Bantuan UKT /SPP tahun 2020 dapat diunduh di sini.