Persyaratan dan Mekanisme Ujian Susulan Semester Genap TA. 2019/2020 FILKOM UB
Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Brawijaya (FILKOM UB) yang dapat melakukan ujian susulan adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
Alasan |
Dokumen Pendukung |
|---|---|
|
Menerima surat tugas resmi dari kampus |
Dokumen surat tugas resmi |
|
Sakit |
Surat sakit dari poliklinik UB atau Rumah Sakit |
|
Karena ada kerabat yang meninggal (keluarga inti) |
Surat Kematian RT/RW dan Kelurahan |
|
Kegiatan Keagamaan pada periode ujian |
Surat resmi dari lembaga pengelola kegiatan keagamaan |
Mekanisme Ujian Susulan:
- Mahasiswa menemui Koordinator Pelaksana Ujian Semester Genap TA. 2019/2020 dengan membawa Dokumen Pendukung dan Formulir Permohonan Ujian Susulan.
- Koordinator Pelaksana Ujian memeriksa keabsahan Dokumen Pendukung sebelum menandatangani Formulir Permohonan Ujian Susulan.
- Mahasiswa menyerahkan Formulir Permohonan Ujian Susulan yang telah ditandatangani Koordinator Pelaksana Ujian ke Dosen Pengampu Matakuliah untuk meminta tandatangan dan kesepakatan waktu pelaksanaan Ujian Susulan (Ketentuan kesepakatan waktu pelaksanaan Ujian Susulan antara Tanggal 2 – 17 April 2020)
- Mahasiswa menyerahkan Formulir Permohonan Ujian Susulan yang telah ditandatangani Koordinator Pelaksana Ujian dan Dosen Pengampu Matakuliah ke bagian Akademik Gedung F FILKOM Lantai 6 (Ruang F6.3) pada waktu pelaksanaan Ujian Susulan (sesuai waktu yang telah disepakati) untuk mendapatkan Berkas Ujian (Lembar Jawaban, Presensi dan Berita Acara Ujian).
- Pelaksanaan ujian susulan dilaksanakan dengan masing-masing dosen pengampu di Tempat dan Waktu yang telah disepakati.
Catatan:
Pengajuan Ujian Susulan oleh mahasiswa ke Koordinator Pelaksana Ujian maksimal satu minggu setelah ujian mata kuliah yang dimaksud.
Unduhan: